Kota Batu Bentuk Posko Pengaduan, Pembayaran THR 2022 Tak Boleh Lagi Dicicil

Pemberi kerja wajib memberikan THR secara penuh dan tepat waktu. Pembayaran THR 2022 tak boleh lagi dicicil seperti tahun kemarin. (MG1/Malangvoice)

MALANGVOICE – Mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 telah ditentukan melalui SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022.

SE itu mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

Menindaklanjuti regulasi itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso meminta kepada perusahaan pemberi kerja agar pembayaran THR diberikan tepat waktu dengan besaran penuh. Pemberian tunjangan itu dibatasi paling lambat sepekan sebelum Lebaran.

“Kami minta agar pengusaha membayar secara penuh dan tepat waktu. Pandemi bukan jadi alasan, karena perekonomian mulai merangkak naik. Pengendalian dan penanganan Covid-19 juga sudah optimal,” tutur Punjul.

Kabid Tenaga Kerja DPMPTSP-Naker Kota Batu, Supriyanto menuturkan, pihaknya akan menyediakan posko pengaduan THR. Layanan ini untuk menerima aduan, guna melindungi hak pekerja. Posko itu dibuka bersama dengan melibatkan Dewan Pengupahan.

“Silakan lapor ke posko jika tidak menerima THR. Posko ini bagi pekerja yang bekerja di Kota Batu. Bisa juga, masyarakat Kota Batu yang bekerja di Kota Malang ataupun Kabupaten Malang,” ujar dia.

Ia menerangkan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Begitu juga dengan, pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran THR yang diberikan juga tergantung masa kerja. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, makan THR diberikan secara proporsional perhitungan masa kerja.

“Adapun para pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, harus mendapatkan hak THR satu kali gaji bahkan lebih diatasnya. Namun hal itu sesuai dengan ketentuan perusahaan masing-masing,” jelas Supriyanto.

Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

“Pada tahun lalu pembayaran THR boleh dicicil. Namun tahun ini pembayaran sudah tak boleh dicicil lagi. Denda 5 persen dari total THR diberikan kepada pemberi kerja jika ada keterlambatan. Tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok,” tegas Supriyanto.(der)