Putusan Dianggap Salahi Aturan, Hakim PN Kepanjen Dilaporkan ke KY

Kuasa hukum Sumardhan SH menunjukkan berkas yang dikirim ke Komisi Yudisial terkait putusan PN Kepanjen. (istimewa)

MALANGVOICE – Mantan direksi PT Noto Jaya Nusantara melaporkan hakim PN Kepanjen ke Komisi Yudisial (KY).

Laporan itu terkait putusan sengketa PT Noto Jaya Nusantara yang dilakukan PN Kepanjen dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN.Kpn pada 4 April 2023 lalu, dianggap menyalahi aturan.

Mantan direksi yang terdiri dari Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir ini digugat dirut baru bernama Suwoko.

Baca Juga: Anak di Gondanglegi Tega Tusuk Ibu Kandung hingga Tewas

Bangunan Bekas Bank di Kayutangan Heritage Disegel Bareskrim Terkait Aset Wahyu Kenzo

Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No 674 atas nama Kamil dan Letter C No 1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.

Kuasa hukum tergugat Bambang Setyawan, Sumardhan SH, menjelaskan, awalnya Abdul Khalim (tergugat 2) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan utang kepada Bambang Setyawan (tergugat 1) senilai Rp22,3 milar.

Jumlah itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.

“Yang menjadi masalah, hakim memberikan putusan yang melebihi apa yang dituntut. Hakim menambahkan sertifikat milik orang lain, jadi nama orang orang dalam letter C itu dihapus dan menambah hal yang merugikan klien kami,” kata pengacara senior dari Kantor Advokat Edan Law tersebut.

Menurut Sumardhan, tindakan hakim ini melanggar asas ultra petita.

“Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.

Mardhan juga menilai majelis hakim dianggap tidak melihat yang digugat Suwoko, sebagai Dirut baru adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham.

“Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam Perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” tegasnya.

Karena itu, kuasa hukum tergugat yang diwakili Sumardhan segera melaporkan hakim karena putusan itu ke Komisi Yudisial dalam waktu sesegera mungkin

“Kami akan melaporkan Ketua Majelis Hakim itu ke Komisi Yudisial. Ini sudah kami buatkan berkas pelaporannya, tinggal dilayangkan saja,” tegasnya.(der)