Bangunan dan Koperasi Milik Anggota Dewan Kota Batu Terabas Aturan, Warga Protes

MALANGVOICE– Pendirian bangunan Guest House Imafa yang berada di Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Kelurahan Temas Kota Batu diprotes sejumlah warga. Bangunan itu didirikan sekitar 2019 lalu dan protes warga dilayangkan karena bangunan komersil itu didirikan mepet bibir sungai.

Salah satu warga, Abdullah mengungkapkan, pemilik guest house itu merupakan salah satu anggota DPRD Kota Batu bernama Nur Ali.

Selain guest house, dalam area itu terdapat KSP Rasa Mandiri yang juga diduga melanggar aturan. Lantaran pendirian bangunan koperasi itu memakan lahan bantaran sungai. Bahkan, pemilik guest house juga membuat jembatan besi yang melintang di atas ruang sungai. Jembatan itu digunakan sebagai sarana penyeberangan bagi tamu guest house yang hendak menuju musala.

“Gimana nggak melanggar, ini menjorok ke bantaran sungai. Bahkan ini dibangun di atas lahan fasum Perumahan Green Park milik PT Fajar Mas. Fasumnya dibeli oleh pemilik guest house,” ungkap Abdullah yang akrab dipanggil Lalak.

Lalak yakin betul jika fasum itu dibeli dan dialihkan dalam lahan Guest House Imafa. Karena sebelumnya, tempat itu menjadi tempat mangkal bersama kawan-kawannya sesama tukang ojek yang menjajakan jasa bagi tamu yang hendak mencari penginapan.

“Dulu tempat ini jadi tempat mangkal kami, namun sejak ada guest house, kami tidak boleh mangkal di sini,” kata Lalak kesal.

Baca juga:
Perumahan Tanpa Legalitas Perizinan Jadi Batu Sandungan Pemenuhan PSU

Anggota DPRD Ingatkan Pemkot Batu Tagih Pengembang Perumahan Penuhi PSU

Bangunan Ilegal Tumbuh Subur di Kota Batu, DPRD: Akibat Pembiaran Eksekutif

Dua Tahun Vakum, Susur Hulu Sungai Brantas Kembali Digelar PJT I

Mengacu pada UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (SDA), wilayah sungai yang mencakup bantaran hingga sempadan sungai, pengelolaannya berada dalam penguasaaan negara. Dengan begitu tidak dapat dimiliki ataupun dikuasai individu maupun badan usaha. Larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai sebagai bentuk perlindungan menjaga ekosistem sungai. Mengingat berdirinya bangunan di sepanjang bantaran sungai dapat memicu erosi maupun banjir yang disebabkan adanya pendangkalan.

Perlindungan terhadap wilayah sungai juga dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau. Penetapan garis sempadan sebagai upaya pengendalian atas sumber daya sungai. Agar fungsi sungai tidak terganggu oleh aktifitas yang berkembang di sekitarnya.

Baca juga:
Keunikan Spasial Kota Batu Terancam Lenyap Jika Pengelolaan Tata Ruang Amburadul

Dewanti Mengernyitkan Dahi Mendengar Plesetan Kota Wisata Beton

Atlet PBSI Kabupaten Malang Terima Bantuan Peralatan Olahraga untuk Persiapan Porprov Jatim

Kampanye Slow Fashion Reramban Libatkan Influencer Malang Raya, “Lebih Lama Lebih Baik”

Kriteria penetapan sungai tidak bertanggul diatur dalam pasal 5 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015. Pasal 5 menyebutkan, garis sempadan sungai tidak bertanggul dalam kawasan perkotaan, minimal 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter.

Pada sungai dengan kedalaman 3 meter hingga 20 meter, penetapan garis sempadan minimal berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Berikutnya untuk sungai dengan kedalaman lebih dari 20 meter, garis sempadan minimal 30 meter.

Sementara untuk sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan, garis sempadan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. Ketentuan itu diatur dalam pasal 7 Peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015.

Saat akan dikonfirmasi perihal itu, pemilik Guest House Imafa dan KSP Rasa Mandiri, Nur Ali memilih menghindar. Ia tak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi via aplikasi perpesanan. Bahkan nomor wartawan ini diblokir oleh Nur Ali yang juga anggota DPRD Kota Batu.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu Tauchid Bhaswara menegaskan, pembangunan Guest House Imafa sudah mengantongi perizinan.

Beda halnya dengan pendirian bangunan koperasi yang dinyatakan tidak memiliki perizinan. Pihaknya yang tergabung dalam Tim Wasdal telah mengingatkan berkali-kali. Namun pemilik tetap membandel hingga akhirnya bangunan koperasi sudah berdiri.

“Kalau koperasinya memang belum memiliki izin sama sekali. Sekitar 2020 sudah dua kali mengajukan izin namun tidak diterbitkan oleh dinas teknis karena menyalahi aturan sempadan sungai. Sudah kami ingatkan namun tetap dikerjakan hingga menjadi bangunan utuh,” jelasnya.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait