Bangunan Ilegal Tumbuh Subur di Kota Batu, DPRD: Akibat Pembiaran Eksekutif

Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Batu menyidak pembangunan yang tak sesuai konsep IMB awal di salah satu hotel yang berada di Desa Sidomulyo. Saat sidak ditemukan bangunan yang didirikan di ruang sungai (DPRD Kota Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Di Kota Batu ditengarai makin marak bangunan tak sesuai zonasi tata ruang atau justru tak kantongi IMB. Pelanggaran didominasi oleh pengembang properti maupun sektor usaha seperti cafe ataupun penginapan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Heli Suyanto menilai kondisi tersebut disebabkan sikap pembiaran eksekutif atau OPD terkait.

Karena itu dia lantas mengambil langkah sigap dengan menugaskan komisi terkait, Komisi A atau C, untuk mengawasi maraknya bangunan melanggar aturan tersebut.

“Kami akan menugaskan komisi terkait untuk melihat apakah bangunan-bangunan yang ditengarai tidak berizin itu sudah sesuai dengan tata ruang,” katanya.

Terlebih tidak ada ketidaksinkronan antara eksekutif dan legislatif dalam kebijakan pengelolaan tata ruang. Antara eksekutif dan legislatif memiliki pemahaman yang berbeda dalam peruntukkan zonasi tata ruang.

“Dan kami punya notulen. Nanti akan kami sesuaikan apakah tempat usahanya itu sesuai dengan tata ruang. Karena tahapannya harus disesuaikan dengan keperuntukannya. Dan peruntukannya lahan itu untuk apa,” ungkap politisi Gerindra itu.

Heli menjelaskan, idealnya masyarakat yang akan membangun, terlebih dulu harus mengajukan perizinan. Ketika dinyatakan layak dari berbagai aspek formal, maka pembangunan bisa dilakukan. Namun fakta riil, izin diurus belakangan sembari menyelesaikan proses pembangunan.

“Ini menunjukkan ada pembiaran-pembiaran dari eksekutif. Misalkan Satpol PP sebagai penegak perda seharusnya sudah tahu aktivitas pada saat dimulainya itu. Apakah sudah sesuai dengan tata ruang,” tanya Heli.

Jika mengacu pada regulasi perizinan IMB, aktivitas pembangunan yang bisa dikategorikan ilegal ini harus dihentikan dulu sambil menunggu perizinan rampung. Pembangunan pun juga harus mengacu pada zonasi tata ruang sebagaimana diatur dalam perda RTRW Kota Batu.

“Dan proses pengurusannya izin itu juga tidak bisa seenaknya sendiri. Misalnya lahan hijau kemudian dibangun tempat usaha. Kalau sudah berdiri bangunannya kemudian berdalih toleransi, mau tidak mau izin-izinnya dikeluarkan juga. Itu tidak boleh. Seperti itukan masuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Apalagi, kata dia, di Kota Batu sendiri diketahui sudah banyak perubahan keperuntukannya. Seperti halnya di sebelah utara Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.

“Itukan lahan hijau dan semuanya untuk kawasan pertanian. Disitu banyak yang beralih menjadi villa dan sebagainya. Seperti itu dinas terkait harus tegas menyikapi semua ini,” terang dia.(end)