Pemkot Batu Alokasikan Rp18,1 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

MALANGVOICE– Pemberian gaji-13 diatur dalam PP nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN.

Komponennya meliputi satu gaji pokok dan beberapa tunjangan yang melekat, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.

Pemberian gaji ke-13 ditujukan untuk membantu ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan penghasilan itu bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.

Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M. Chori mengatakan, penyaluran gaji ke-13 diperkirakan pada 15 Juni nanti. Total yang masuk sebagai penerima gaji ke-13 sebanyak 2.988 pegawai, termasuk ASN dan P3K.

“Target kami bisa segera dicairkan pertengahan Juni 2023. Saat ini kami masih fokus menyelesaikan proses pencairan 50 persen TPP bulan Mei. Setelah itu berlanjut pada pencairan gaji ke-13,” urai Chori.

Baca juga:
Ari Lasso Siap Hibur GoodFelass di Malang Lewat Konser 3 Dekade Perjalanan Cinta

Kakek Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Brawijaya di Blimbing

Kaji Brewok Tebar 5.000 Hewan Kurban Gratis

Pemkot Batu Siapkan Anggaran Rp19 Miliar untuk THR Lebaran dan Tukin bagi Ribuan ASN

Chori menyebutkan, Pemkot Batu mengalokasikan sekitar Rp18,1 miliar untuk gaji ke-13.

“Kurang lebih Rp18,1 miliar termasuk dengan gaji dan 50 persen TPP, 50 persen TPG, dan 50 persen tamsil guru serta P3K,” ujar dia.(der)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait