JC Bebas, Kasus Korupsi RK Hantui Pejabat Pemkab Malang

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau biasa disebut lembaga anti rasuah dikabarkan kembali memantau kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Malang, Rendra Kresna.

Kabar ini seiring salah satu salah satu Justice Collaborator (JC) atau pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana korupsi sudah selesai menjalani hukuman atas kasus yang dijalani.

Bahkan, kabar tersebut menjadi topik pembicaraan ditingkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang.

Rendra Kresna saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Sidoarjo, atas kasus korupsi gratifikasi dan kasus korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Total 133 Orang

Baca Juga: TGA Nyatakan Tunda Aksi Turun ke Jalan

Baca Juga: Suporter Sepakbola se Indonesia akan Berkumpul di Malang, Ada Apa?

“Masih ada beberapa kasus yang masih belum ditindaklanjuti oleh KPK. Jika itu ditindaklanjuti atau diungkap kembali, maka beberapa pejabat yang kini masih aktif ataupun yang sudah pensiun dan beberapa kontraktor, tentunya akan dilakukan pemeriksaan,” kata salah satu JC yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui awak media, Selasa (18/10).

Sebagai informasi, untuk kasus gratifikasi, mantan Bupati Malang tersebut pada 2018-2010 menerima dari salah satu JC yang totalnya mencapai Rp7,5 miliar.

Dengan kasus gratifikasi itu, maka salah satu JC tersebut ditetapkan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidomulyo Floral Festival 2022, Disparta Berkolaborasi Geliatkan Sentra Tanaman Hias di Kota Batu

Baca Juga Polresta Malang Kota Jamin Pendidikan Alfiansyah hingga Jadi Polisi

Salah satu JC itu juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama mantan Bupati Malang Rendra Kresna pada 11 Oktober 2018 lalu.

Rendra Kresna sendiri menjadi tersangka kasus suap berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Dalam kasus tersebut, Rendra Kresna menerima suap sebesar Rp3,45 miliar, dari kontraktor berinisial AM.

Dalam kasus tersebut KPK tidak hanya menggeledah di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik), tapi juga di beberapa kantor dinas lain.

Seperti Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PUSDA), dan beberapa dinas lainnya.(end)

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait