Tolak PK Moeldoko, DPC Demokrat Kabupaten Malang Kirim Surat ke PN Kepanjen

Ketua DPC partai Demokrat saate menyerahkan surat dukungan AHY. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang mendatangi PN Kepanjen, Selasa (4/4).

Kedatangan rombongan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Malang ini untuk mengirimkan surat sebagai bentuk dukungan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, atas pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh kubu Moeldoko.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang Hadi Mustofa mengatakan, surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Ketua MA RI melalui PN Kepanjen tersebut berupa permohonan perlindungan hukum dan keadilan, serta permohonan penolakan terhadap PK yang diajukan Moeldoko beserta timnya, terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Baca juga:
Paman Cabul Asal Karangploso Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dinsos Batu Anggarkan Rp2,5 Miliar untuk BLT Mitigasi Inflasi 2023

Tugu Tirta Bagikan 109 Hadiah kepada Pelanggan Setia di Momen HUT Kota Malang

“Pengiriman surat itu dilakukan melalui PN yang ditujukan pada MA dengan tembusan Presiden RI. Jadi, kami akan tetap setia dan taat kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah,” ucapnya, saat dihubungi, Rabu (5/4).

Pria yang akrab disapa Gus Thop ini menjelaskan, bahwa DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang menolak Moeldoko Cs. Termasuk meminta MA menolak PK yang diajukan oleh Moeldoko dan timnya.

“Jadi, kami siap melawan dan menolak Moeldoko cs, dan akan selalu setia dan taat kepada AHY, sebagai ketua umum yang sah. Kami berharap MA menolak PK yang diajukan Moeldoko,” tegasnya.

Sebagai informasi, surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam RI M Mahfud MD dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sikap pengiriman surat tersebut atas dasar adanya dugaan upaya kudeta Partai Demokrat oleh Moeldoko dan tim, diawali dengan dugaan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu, yang berlanjut pada upaya hukum pada tingkat pengadilan.

Pertama, pada 23 November 2021, gugatan Moeldoko bersama Jhonny Allen Marbun (JAM) ditolak oleh PTUN Jakarta. Kemudian, pada 26 April 2022, upaya banding mereka juga ditolak.

Lalu upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022 juga ditolak. Saat ini dengan alasan ada empat bukti baru (Novum), Moeldoko dan JAM mengajukan PK.(der)