MALANGVOICE – Pria berinisial M asal Karangploso, Kabupaten Malang terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Ia didakwa karena tega mencabuli ponakannya berinisial SN sebanyak lima kali hingga akhirnya hamil 6 bulan.
Tindak pidana persetubuhan itu dilancarkannya sejak Juli 2022 lalu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Panderman Hill, Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu. Pelaku mengancam korban jika tak menuruti keinginannya.
Sat Reskrim Polres Batu menangkap pelaku beberapa bulan lalu. Saat ini prosesnya masuk tahap pelimpahan berkas kepada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Batu. Kejari Batu menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.
Baca juga:
Tugu Tirta Bagikan 109 Hadiah kepada Pelanggan Setia di Momen HUT Kota Malang
PBB-P2 2023 Ditarget Rp17 M, Bapenda Kota Batu Luncurkan One Day Tax Payment
Datangi PN Malang, DPC Demokrat Kota Batu Minta MA Tolak PK Moeldoko
Perkara Penyimpangan Pajak Daerah 2020, Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Bakal Digelar 5 April
“Melanggar pasal 81 ayat (3) Jo. pasal 76 D atau pasal 81 ayat (2) Jo. pasal 76 D UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” terang Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian.
Pelaku kini mendekam di Lapas Kelas IA Malang selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 4 April 2023 hingga 23 April 2023.
“Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” pungkas dia.(der)