Perkara Penyimpangan Pajak Daerah 2020, Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Bakal Digelar 5 April

Kedua terdakwa Juma'ali (kiri) dan AFR (kanan) mengikuti agenda sidang pemeriksaan saksi secara daring. (MVoice/Kejari Batu).

MALANGVOICE – Kasus korupsi pajak daerah 2020 Kota Batu memasuki babak persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Agenda sidang pemeriksaan ahli bakal pada 5 April nanti. Sebelumnya, pada 30 Maret digelar agenda sidang pemeriksaan saksi.

Perkara dugaan penyelewengan pajak daerah tersebut diusut Kejari Kota Batu sejak 2021 lalu. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Batu pada 8 September 2022 lalu. Yakni Ali Fathur Rohman (AFR) selaku Staf Analisa Pajak Bapenda Kota Batu serta Juma’ali selaku makelar tanah.

Keduanya bersekongkol mengelabui pemungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2020. Sebagai Staf Analisis Pajak, AFR dapat mengendalikan pengoperasian sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP). Sehingga dapat mengubah kelas serta menurunkan nilai jual objek pajak (NJOP), membuat nomor objek pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT-PBB tidak sesuai ketentuan.

Baca juga:
GlobalXtreme Komitmen Berikan Layanan Terbaik di Malang

ASN Kota Batu dan Makelar Tanah Ditetapkan Tersangka Main Curang BPHTB-PBB

Tahap Pra Penuntutan, Kerugian Negara Penyelewengan BPHTB-PBB 2020 Tersisa Rp125 Juta

Pulihkan Kerugian Negara Dugaan Penyimpangan Pajak Daerah, Kejari Batu Himpun Rp873 Juta dari 13 WP

Pengembangan Perkara Penyimpangan Pajak Daerah Tahun 2020, Kejari Batu Panggil Kepala BKAD sebagai Saksi

Pemungutan jumlah BPHTB dan PBB yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak menjadi berkurang. AFR menurunkan BPHTB setelah menerima suap yang diberikan tersangka Juma’ali selaku makelar tanah untuk mendapatkan keuntungan. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,08 miliar.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, menuturkan ada lima saksi yang dihadirkan saat agenda sidang pemeriksaan saksi pada 30 Maret lalu. Keempat saksi yang dihadirkan merupakan PPAT, yakni M. Muharor Habibi, Johny Waisapy, Roy Pudyo dan Novitasari Dian P. Serta satu orang PPATS yakni Yopi Supriadi.

“Keterangan kelima saksi tersebut, yakni pada 2020 pernah menyaksikan adanya transaksi jual beli tanah. Ternyata ada beberapa transaksi yang NJOP-nya diturunkan,” terang Januar.

Meski begitu, lanjut Januar, para saksi tersebut baru mengetahui praktik curang itu setelah perkara mencuat. Para saksi juga menerima SPPT PBB dari wajib pajak, juga tidak mengetahui siapa yang menurunkan NJOP. “Karena penurunan NJOP tidak bisa diturunkan tanpa penetapan kepala daerah,” imbuh Januar.

Perbuatan yang dilakukan tersangka AFR melanggar ketentuan Perda Kota Batu nomor 7 tahun 2019 tentang pajak daerah dan Perwali Kota Batu nomor 54 tahun 2020 tentang tata cara pemungutan PBB. Penyidik juga meyakini telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 2019 yang diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Kedua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum masing-masing. Terdakwa Ali Fathur Rohman didampingi penasehat hukum Broto Suwiryo. Kemudian terdakwa Juma’ali didampingi penasehat hukum Agus Sugianto,” terang Januar.