Datangi PN Malang, DPC Demokrat Kota Batu Minta MA Tolak PK Moeldoko

Ketua DPC Demokrat Kota Batu, Hendra Angga Sonatha (kedua kiri) menyerahkan surat perlindungan hukum melalui PN Malang. (MVoice/istimewa)

MALANGVOICE – Jajaran pengurus DPC Demokrat Kota Batu mendatangi Pengadilan Negeri Malang, Senin (3/4). Rombongan mereka dipimpin Ketua DPC Demokrat Kota Batu, Hendra Angga Sonatha. Agenda itu menindaklanjuti arahan Ketum DPP Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Mereka menyerahkan surat perlindungan hukum dan keadilan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Upaya itu ditempuh untuk menghadapi gugatan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Moeldoko pada 3 Maret lalu. PK ke Mahkamah Agung untuk menggugat putusan kasasi dalam kasus KLB Demokrat.

“Surat perlindungan hukum untuk Ketua MA disampaikan melalui Pengadilan Negeri Malang,” kata Angga.

Baca juga:
PBB-P2 2023 Ditarget Rp17 M, Bapenda Kota Batu Luncurkan One Day Tax Payment

Demokrat Dorong Sutiaji Maju Kembali Menuju N1 Kota Malang

Jawa Timur Sasaran ‘Seksi’ Dongkrak Elektabilitas Partai Demokrat

Bertekad Mengulang Capaian Pemilu 2004 dan 2009, DPC Demokrat Kota Batu Incar 5 Kursi Legislatif

Penyerahan surat permohonan itu sesuai arahan dari DPP dan DPD Partai Demokrat, untuk dilaksanakan serentak oleh seluruh DPC dan DPD se-Indonesia. Hal ini suatu bentuk permohonan kepada MA, agar menolak adanya upaya PK yang dilayangkan kubu Moeldoko Cs.

Selain itu, upaya itu juga menegaskan dukungan sepenuhnya atas kepemimpinan AHY sebagai Ketum Demokrat. Menurutnya, terbukti sudah 16 kali AHY memenangkan pengadilan melawan Moeldoko. Sehingga seluruh kader partai berlambang mercy itu menggalang kekuatan mengantisipasi gerakan-gerakan inskonstitusional.

“Karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai, Kami bermohon agar menolak upaya PK dari Moeldoko. Kami yakin saat ini, DPP Partai Demokrat pada posisi yang benar dan dijalan sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku,” ujar dia.

“Kami berharap Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Menkopolhukam Republik Indonesia, bahkan Presiden Joko Widodo dapat berlaku adil, transparan, dan sesuai peraturan hukum dan undang-undang yang ada,” lanjut dia.(der)