Terpidana JEP Serahkan Restitusi kepada Korban Pelecehan Seksual

Penyerahan restitusi kepada SDS, seorang korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh JEP. Penyerahan restitusi digelar di Kejari Kota Batu. (MVoice/Kejari Batu).

MALANGVOICE– Terpidana Julianto Eka Putra (JEP) menyerahkan restitusi sebesar Rp44.744.623 kepada korban berinisial SDS. Penyerahan restitusi digelar di Kejari Batu yang juga dihadiri korban dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (6/6).

Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu divonis bersalah tindak pidana secara sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak-anak untuk melakukan persetubuhan. Hal itu melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudharsono menuturkan, terpidana JEP membayarkan restitusi pada pekan lalu. Penyerahan ganti rugi kepada korban baru dilakukan pada Selasa (6/6). Pembayaran restitusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap pada 5 April lalu.

Baca juga:
Lepas Calon Jemaah Haji ASN Pemkot Malang, Sutiaji Pesan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Lima Komoditas Dorong Inflasi Kota Malang

Yayasan Museum Omah Munir Somasi Pemkot Batu

“Terpidana wajib membayarkan restitusi paling lambat 1 bulan setelah putusan hukum tetap. Ada subsidairnya berupa penyitaan harta benda. Cuma terpidana menyanggupi membayar restitusi seminggu kemarin dan baru diserahkan hari ini (Selasa, 6/6),” terang Yogi.

Baca juga:
Majelis Hakim PN Malang Vonis 12 Tahun Penjara Terdakwa JEP

Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa JEP Ajukan Banding

JEP Divonis 12 Tahun, Tim Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan

Ia mengatakan, besaran restitusi senilai Rp44.744.623 berdasarkan perhitungan yang direkomendasikan LPSK. Pembayaran restitusi tersebut menindaklanjuti amar putusan kasasi yang sekaligus menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang dibacakan pada 17 November 2022.

“Pembayaran restitusi menindaklanjuti putusan kasasi. Terpidana JEP divonis 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan,” ujar Yogi.

Vonis kasasi delapan tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Malang yang menjatuhkan 12 tahun penjara kepada JEP. Tim JPU juga mengajukan kontra memori banding dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.