Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa JEP Ajukan Banding

Kuasa Hukum terdakwa JEP seusai sidang putusan di PN Malang. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu, JEP menyatakan banding atas vonis putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Malang, Rabu (7/9).

Banding dilayangkan JEP karena merasa tidak terima dengan keputusan majelis hakim yang dibacakan Herlina Rayes dengan pidana 12 tahun penjara.

“Kami tidak dapat menerima putusan dan terdakwa langsung menyatakan banding,” kata Kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul seusai sidang.

Baca Juga: Panpel dan Aremania Bahas Rencana Kedatangan Pendukung Persib di Kanjuruhan

Hotma mengatakan, terdakwa masih memiliki upaya hukum setelah pembacaan putusan dan langsung menyatakan banding.

“Dengan banding itu sehingga putusan hakim tidak memiliki kekuatan. Jadi langsung di Pengadilan Tinggi untuk disidangkan,” kata dia.

Selain itu, pengacara kondang ini meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada terdakwa JEP.

“Sepanjang belum ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung, terdakwa maaih dianggap tidak bersalah. Ini perlu diperhatikan,” jelasnya.

Selama sidang tuntutan tadi, kuasa hukum JEP melihat ada pandangan perspektif berbeda dari majelis hakim. Pasalnya, beberapa saksi yang meringankan terdakwa tidak diperhatikan majelis hakim.

“Sementara saksi pelapor ada dua atau tiga diperhatikan majelis hakim. Ini yang akan kami bawa juga di persidangan selanjutnya,” tandasnya.

Diketahui sidang putusan kasus dugaan kekerasan seksual founder SPI Kota Batu, JEP berlangsung di ruang Cakra PN Malang pada Rabu (7/9). Sidang berlangsung terbuka mulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 12.30 WIB.(der)