Majelis Hakim PN Malang Vonis 12 Tahun Penjara Terdakwa JEP

Majelis hakim PN Malang menjatuhkan putusan 12 tahun penjara kepada terdakwa JEP yang mengikuti persidangan secara daring. (MVoice/istimewa)

MALANGVOICE – Ketua Majelis Hakim PN Malang, Harlina Rayes menjatuhkan vonis 12 tahun kepada terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) yang megikuti jalannya persidangan secara daring. Vonis dibacakan saat agenda sidanglg putusan yang digelar di PN Malang pada Rabu (7/9).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak-anak untuk melakukan persetubuhan.

Hal itu melanggar ketentuan pasal 81 ayat (2) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Divonis 12 Tahun Penjara, Terdakwa JEP Ajukan Banding

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul pidana 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Harlina Payes membacakan putusan.

Selain itu, menghukum terdakwa membayar restitusi kepada saksi korban senilai Rp44.744.623. Jika tidak membayar uang restitusi paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi.

Baca juga : JEP Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tak Ingin Komentar

“Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan,” lanjut Harlina membacakan vonis yang dijatuhkan kepada salah satu pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu.

Begitu putusan selesai dibacakan, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas vonis tersebut. Menanggapi sikap kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut (JPU) Kejari Kota Batu bersikap pikir-pikir dan akan mempelajari putusan pengadilan.

“Kami masih pikir-pikir. Nanti akan kami pertimbangkan dulu,” pungkas Kasi Pidum Kejari Batu, Yogi Sudarsono.(der)