Polres Bakal Berkoordinasi dengan Kejari terkait Dugaan Pungli SMAN 1 Kota Batu

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto didampingi Kanit Tipikor, AKP Yudi Priyoutomo. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Dugaan praktik pungli mengatasnamakan sumbangan sukarela menerpa SMAN 1 Kota Batu. Banyak wali murid mengeluh karena nominalnya ditentukan batas minimal. Sumbangan sukarela itu digalang pihak komite sekolah dan ada indikasi campur tangan pihak pengurus lembaga pendidikan itu.

Indikasi praktik pungli di sekolah menegah atas itu, mendapat sorotan aparat penegak hukum (APH). Sebelumnya, Kejari Kota Batu berjanji akan melakukan pendalaman atas kabar dugaan pungli. Kini, giliran Sat Reskrim Polres Batu yang turut menaruh perhatian.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Yussi Purwanto menuturkan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Kejari Kota Batu. Meski begitu, kata Yussi, kepolisian dapat memulai penyelidikan dengan catatan ada wali murid yang melakukan pelaporan dugaan pungli.

“Intinya kami akan berkordinasi dulu dengan kejaksaan agar tidak tumpang tindih. Terlebih lagi harus ada pelaporan dari wali murid terkait dugaan pungli,” ujar Yussi.

Baca juga: Satpol-PP Kabupaten Malang Akan Segel Tower BTS Tak Berizin

Baca juga: Desember Berakhir Masa Jabatan, Dewanti Mutasi Pejabat Pemkot Batu

Baca juga: Perumda Tugu Tirta Tanggapi Langkah Hukum Perumda Tirta Kanjuruhan

Baca juga: Arema FC Gelar Doa Bersama dan Tahlil Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan kejaksaan akan melakukan pendalaman terkait kabar itu.

“Akan kami telaah untuk memastikan ada tidaknya unsur tersebut (pungli). Pastinya kami harus melakukan pendalaman secara teliti dan hati-hati,” ujar Edi.

Dugaan pungli di SMAN 1 Kota Batu mencuat setelah muncul keluhan dari beberapa wali murid. Pihak komite sekolah menggalang sumbangan sukarela tiap bulan. Meski mengatasnamakan sumbangan sukarela, wali murid diminta memberikan sumbangan dengan batas minimal yang ditentukan.

Wali murid menilai, ada kongkalikong antara komite dan pihak sekolah negeri itu. Seperti yang diungkapkan salah satu wali murid, Handoko (nama samaran) yang anaknya duduk di kelas X SMAN 1 Kota Batu. Ia menuturkan, pihak komite sekolah menyodorkan surat pernyataan.

Baca juga: Kejaksaan Pelototi Dugaan Pungli Sumbangan Sukarela SMAN 1 Kota Batu

Baca juga: PWI Malang Raya Selenggarakan Diskusi Panel “Kemerdekaan Pers dalam Perspektif Hukum”

Surat tersebut berisi bersedia tidaknya wali murid memberikan sumbangan sukarela guna membantu pendanaan program-program operasional sekolah yang tidak cukup/tidak sama sekali dibiayai Bosnas dan BPOPP

Dalam surat itu, besaran nilai sumbangan tidak dicantumkan. Namun secara lisan, pihak sekolah menyampaikan kepada wali murid, minimal sumbangan sebesar Rp50 ribu.

“Kalau kebutuhannya memang Rp125 ribu tiap bulan per anak, kata mereka. Cuma ditentukan mulai dari Rp50 ribu, batas minimalnya. Lalu Rp75 ribu hingga Rp100 ribu. Itu disuruh milih mau ngasih berapa,” ungkap dia.

Baca juga: Dugaan Pungli SMAN 1 Kota Batu, Sumbangan Sukarela tapi Nominalnya Ditentukan

Baca juga: Komite SMAN 1 Kota Batu Menampik Dugaan Pungli Sumbangan Sukarela

Baca juga: SMAN 1 Kota Batu Beri Penjelasan Dugaan Pungli Sumbangan Sukarela

Berdasarkan penjelasan yang diberikan pihak sekolah kepadanya, sumbangan sukarela bulanan itu untuk biaya perlombaan ekstrakulikuler maupun wisuda.

“Tapi kok disuruh patungan lagi kalau ada kegiatan di sekolah. Yang narik sumbangan ada koordinatornya tiap kelas, sesama pelajar,” ujar dia.

Wali murid lainnya, Mirna (nama samaran), menyampaikan hal serupa. Ia merasa terbebani dengan sumbangan atas nama sukarela tiap bulannya. Meski namanya sukarela, dirinya diwajibkan dengan batasan nominal yang ditentukan pihak sekolah.

“Bilangnya wajib, karena ada dua guru yang bilang minimal Rp75 ribu. Ya pasrah saja, sekalipun cukup memberatkan bagi saya,” ujar dia.

Pengalaman serupa dialami mantan wali murid SMAN 1 Kota Batu, Murni (nama samaran). Anaknya lulus pada 2018 lalu. Pihak sekolah menentukan besaran nominal sekalipun atas nama sumbangan sukarela.

“Sumbangannya sejak kelas 1 sampai anak saya lulus. Cuma sumbangannya setiap mau acara saja, bukan bulanan. Katanya, idealnya per siswa Rp125 ribu, tapi ditentukan minimal Rp50 ribu,” ujar dia.(end)