Perumda Tugu Tirta Tanggapi Langkah Hukum Perumda Tirta Kanjuruhan

Kantor Perumda Tugu Tirta Kota Malang. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang melalui Direktur Utama, M Nor Muhlas menanggapi langkah hukum Tirta Kanjuruhan tentang pemanfaatan air Sumberpitu, di Desa Duwetkrajan, Kecamatan Tumpang.

“Semua hal terkait dengan persoalan tersebut bukankah sudah kita sepakati dan ditandatangani bersama saat mediasi di Surabaya untuk diserahkan pada Legal Assintance Kejaksaan Tinggi,” ucap Muhlas, saat dikonfirmasi, Rabu (9/11).

Perumda Tugu Tirta Kota Malang, lanjut Muhlas, berkomitmen pada kesepakatan tersebut, yakni Penyerahan kepada pada Legal Assintance Kejati Jatim.

Baca juga:
Arema FC Gelar Doa Bersama dan Tahlil Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan
40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Sutiaji Perintahkan Seluruh Pegawai Pemkot Malang Pakai Baju Nuansa Hitam
40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Jurnalis Malang Raya Bentangkan Spanduk 37,5 Meter

“Kami berkomitmen pada kesepakatan tersebut. Begitu juga hasilnya adalah keputusan hukum juga. Itu artinya seluruh proses yang sedang kita tempuh bersama selama ini secara substansi adalah sama yakni jalur hukum,” jelasnya.

Muhlas menegaskan, jika mau menempuh jalur hukum lagi bukankah sama-sama berada dalam wilayah hukum yang sama dan muara hukumnya-pun juga sama yakni hukum Indonesia.

“Dengan begitu, apa gak sebaiknya kita tunggu saja hasil LA nya bagaimana. Sabar saja tidak perlu khawatir. Kami akan taat hukum apapun keputusannya,” tukasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Perumda Tirta Kanjuruhan melakukan langkah hukum atas pemanfaatan mata air Sumberpitu, karena Perumda Tugu Tirta Kota Malang hingga saat ini belum membayar kewajibannya kepada Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Terlebih, Perjanjian Kerjsa Sama (PKS) antara Perumda Tirta Kanjuruhan dengan Tugu Tirta telah berakhir masa kontraknya pada November 2021 lalu, yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban membayar pemanfaatan mata air Sumberpitu itu.

Hal itu membuat Tirta Kanjuruhan harus menanggung biaya operasional pengambilan air yang seharusnya ditanggung oleh Perumda Tugu Tirta Kota Malang.(end,)