Kejaksaan Pelototi Dugaan Pungli Sumbangan Sukarela SMAN 1 Kota Batu

SMAN 1 Kota Batu diterpa isu pungli dengan dalih sumbangan sukarela tiap bulan. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Rumor dugaan pungli di SMAN 1 Kota Batu mendapat sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Bahkan pihak kejaksaan bakal melakukan pendalaman terkait kabar pungli dengan dalih sumbangan sukarela setiap bulan kepada seluruh wali murid.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menyampaikan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kabar itu.

“Akan kami telaah untuk memastikan ada tidaknya unsur tersebut (pungli). Pastinya kami harus melakukan pendalaman secara teliti dan hati-hati,” ujar Edi saat dikonfirmasi terkait rumor pungli di SMAN 1 Kota Batu pada Kamis (3/11).

Dugaan pungli di SMAN 1 Kota Batu mencuat setelah muncul keberatan dari beberapa wali murid. Pihak komite sekolah menggalang sumbangan sukarela tiap bulan. Meski mengatasnamakan sumbangan sukarela, wali murid diminta memberikan sumbangan dengan batas minimal yang ditentukan.

Baca juga: Ancaman Bencana Mengintai Kota Batu Meskipun Skor IRB Turun

Baca juga: JC Perkara Korupsi Mantan Bupati Malang Beberkan Fakta-fakta Dalam Persidangan

Baca juga : Kuatkan Komitmen Ramah Anak, Disdikbud Pemkot Malang Bentuk Satgas Anti-Bully

Wali murid menilai, ada kongkalikong antara komite dan pihak sekolah negeri itu. Seperti yang diungkapkan salah satu wali murid, Handoko (nama samaran) yang anaknya duduk di kelas X SMAN 1 Kota Batu. Ia menuturkan, pihak komite sekolah menyodorkan surat pernyataan.

Surat tersebut berisi bersedia tidaknya wali murid memberikan sumbangan sukarela guna membantu pendanaan program-program operasional sekolah yang tidak cukup/tidak sama sekali dibiayai Bosnas dan BPOPP

Dalam surat itu, besaran nilai sumbangan tidak dicantumkan. Namun secara lisan, pihak sekolah menyampaikan kepada wali murid, minimal sumbangan sebesar Rp50 ribu.

“Kalau kebutuhannya memang Rp125 ribu tiap bulan per anak, kata mereka. Cuma ditentukan mulai dari Rp50 ribu, batas minimalnya. Lalu Rp75 ribu hingga Rp100 ribu. Itu disuruh milih mau ngasih berapa,” ungkap dia.

Baca juga: Dugaan Pungli SMAN 1 Kota Batu, Sumbangan Sukarela tapi Nominalnya Ditentukan

Baca juga: Komite SMAN 1 Kota Batu Menampik Dugaan Pungli Sumbangan Sukarela

Baca juga: SMAN 1 Kota Batu Beri Penjelasan Dugaan Pungli Sumbangan Sukarela

Berdasarkan penjelasan yang diberikan pihak sekolah kepadanya, sumbangan sukarela bulanan itu untuk biaya perlombaan ekstrakulikuler maupun wisuda.

“Tapi kok disuruh patungan lagi kalau ada kegiatan di sekolah. Yang narik sumbangan ada koordinatornya tiap kelas, sesama pelajar,” ujar dia.

Wali murid lainnya, Mirna (nama samaran), menyampaikan hal serupa. Ia merasa terbebani dengan sumbangan atas nama sukarela tiap bulannya. Meski namanya sukarela, dirinya diwajibkan dengan batasan nominal yang ditentukan pihak sekolah.

“Bilangnya wajib, karena ada dua guru yang bilang minimal Rp75 ribu. Ya pasrah saja, sekalipun cukup memberatkan bagi saya,” ujar dia.

Pengalaman serupa dialami mantan wali murid SMAN 1 Kota Batu, Murni (nama samaran). Anaknya lulus pada 2018 lalu. Pihak sekolah menentukan besaran nominal sekalipun atas nama sumbangan sukarela.

“Sumbangannya sejak kelas 1 sampai anak saya lulus. Cuma sumbangannya setiap mau acara saja, bukan bulanan. Katanya, idealnya per siswa Rp125 ribu, tapi ditentukan minimal Rp50 ribu,” ujar dia.(end)