Dugaan Pungli SMAN 1 Kota Batu, Sumbangan Sukarela tapi Nominalnya Ditentukan

SMAN 1 Kota Batu diterpa isu pungli dengan dalih sumbangan sukarela tiap bulan. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE– Rumor tak sedap menimpa dunia pendidikan di Kota Batu. Diduga komite sekolah dan pihak SMAN 1 Kota Batu melakukan pungli dengan dalih sumbangan sukarela. Sekalipun sumbangan sukarela, wali murid diminta per bulan dengan batas nominal yang ditentukan.

Seperti yang diungkapkan salah satu wali murid, Handoko (nama samaran). Anaknya duduk di kelas X SMAN 1 Kota Batu. Ia menuturkan, pihak komite sekolah menyodorkan surat pernyataan.

Surat tersebut berisi bersedia tidaknya wali murid memberikan sumbangan sukarela guna membantu pendanaan program-program operasional sekolah yang tidak cukup/tidak sama sekali dibiayai Bosnas dan BPOPP.

Baca juga: BPBD Kabupaten Malang Masih Assessment Untuk Mencari Jumlah Kerugian Material

Baca juga: ‘Megathrust’ Korupsi Jilid 2 Bakal Gegerkan Kabupaten Malang

Baca juga: Aremania Tuntut Kejati Surabaya Kembalikan Berkas Penyidikan Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Dalam surat itu, besaran nilai sumbangan tidak dicantumkan. Namun secara lisan, pihak sekolah menyampaikan kepada wali murid, minimal sumbangan sebesar Rp50 ribu.

“Kalau kebutuhanya memang Rp125 ribu tiap bulan per anak, kata mereka. Cuma ditentukan mulai dari Rp50 ribu, batas minimalnya. Lalu Rp75 ribu hingga Rp100 ribu. Itu disuruh milih mau ngasih berapa,” ungkap dia.

Berdasarkan penjelasan yang diberikan pihak sekolah kepadanya, sumbangan sukarela bulanan itu untuk biaya perlombaan ekstrakulikuler maupun wisuda.

“Tapi kok disuruh patungan lagi kalau ada kegiatan di sekolah. Yang narik sumbangan ada koordinatornya tiap kelas, sesama pelajar,” ujar dia.

Baca juga: SKD Bikin Runyam PPDB Jalur Zonasi, Dewanti: Penindakan Kecurangan Bukan Ranah Pemkot Batu

Baca juga: Desa Sidomulyo Diterpa Isu Miring Pungli PTSL

Baca juga: Mobil Pemadam Terjebak Macet, Produksi Kerajinan Kayu Telan Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Wali murid lainnya, Mirna (nama samaran), menyampaikan hal serupa. Ia merasa terbebani dengan sumbangan atas nama sukarela tiap bulannya. Meski namanya sukarela, dirinya diwajibkan dengan batasan nominal yang ditentukan pihak sekolah.

“Bilangnya wajib, karena ada dua guru yang bilang minimal Rp75 ribu. Ya pasrah saja, sekalipun cukup memberatkan bagi saya,” ujar dia.

Pengalaman serupa dialami mantan wali murid SMAN 1 Kota Batu, Murni (nama samaran). Anaknya lulus pada 2018 lalu. Pihak sekolah menentukan besaran nominal sekalipun atas nama sumbangan sukarela.

“Sumbangannya sejak kelas 1 sampai anak saya lulus. Cuma sumbangannya setiap mau acara saja, bukan bulanan. Katanya, idealnya per siswa Rp125 ribu, tapi ditentukan minimal Rp50 ribu,” ujar dia.(end)