SKD Bikin Runyam PPDB Jalur Zonasi, Dewanti: Penindakan Kecurangan Bukan Ranah Pemkot Batu

Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menanggapi polemik dugaan kecurangan PPDB jalur zonasi.(Pemkot Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE – Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko mengaku berkonsultasi dengan Dindik Pemprov Jatim. Upaya itu ditempuh menyusul mencuatnya desas desus kecurangan pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SMP di Kota Batu.

Diketahui banyak wali murid yang mengubah alamat rumahnya mendekat ke titik koordinat sekolah yang dituju. Siasat yang digunakan hanya berbekal surat keterangan domisili (SKD) meski belum genap satu tahun. Sehingga dalam waktu relatif singkat alamat rumahnya berpindah.

“Prinsipnya SKD diperbolehkan karena syarat tertentu, seperti bencana alam atau pun bencana sosial. Di luar ketentuan itu tidak boleh,” ujar Dewanti.

Juknis PPDB diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Mengacu regulasi itu, pada pasal 17 ayat (3), SKD dapat digunakan sebagai pengganti, jika kartu keluarga tidak dimiliki calon peserta didik baru (CPDB). Serta karena keadaan tertentu seperti bencana atau bencana sosial. Ketentuan lainnya pada pasal 18 ayat (2), menyatakan SKD memuat keterangan bahwa peserta didik berdomisili paling singkat satu tahun terhitung sejak tanggal pelaksanaan PPDB.

Dewanti menuturkan, tim pansel provinsi melakukan verifikasi memastikan keabsahan alamat peserta didik. Apabila ditemukan suatu rekaya, lanjut Dewanti, maka secara otomatis dinyatakan gugur. Termasuk pendaftar yang menggunakan SKD yang menyalahi mekanisme juknis PPDB.

“Itu hasil koordinasi dengan Dindik Pemprov Jatim. Merekomendasikan untuk pendaftar yang alamat domisilinya tidak sesuai, maka gugur otomatis,” sahut Dewanti.

Sanksi berupa pembatalan kelulusan peserta didik juga dimuat dalam Keputusan Kepala Dindik Kota Batu nomor 420/1757/422.101/2022. Regulasi itu mengatur tentang juknis pelaksanaan PPDB SMP tahun pelajaran 2022/2023.

Sebagaimana termaktub pada pasal 21, yakni, dalam hal setelah pengumuman PPDB ditemukan terdapat dokumen yang aspal (asli tapi palsu)/terdapat ketidaksesuaian antara data dan dokumen asli, maka kelulusan peserta didik yang melakukan kecurangan tersebut dibatalkan.

Pembinaan dan pengawasan juga menjadi kewenangan kepala daerah mulai gubernur hingga bupati/wali kota. Sebagaimana tertuang dalam pasal 43 ayat (2) Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Menyatakan, gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat di wilayahnya.

Meski ada aturan itu, namun Dewanti mengaku jika ranah penindakan bukan berada di Pemkot Batu. Tanggapan itu diberikan ketika ditanya tindakan Pemkot Batu ketika memang ditemukan indikasi kecurangan.

“Bukan ranah Pemkot Batu. Ada Tim Pansel dari Pemprov Jatim yang memutuskan gugur atau tidaknya,” kata dia.(der)