Satpol-PP Kabupaten Malang Akan Segel Tower BTS Tak Berizin

Ilustrasi tower yang dipersoalkan warga karena membahayakan. (fathul)

MALANGVOICE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang bergerak cepat mengamankan Perda. Setelah mendenda dua BTS, dalam waktu dekat bakal menyegel beberapa bangunan tower Base Station Tranceiver (BTS) yang tidak lengkap perizinannya.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, langkah yang akan dilakukan tersebut karena di wilayah Kabupaten Malang banyak bangunan BTS yang sedang berproses perizinan, bahkan ada beberapa yang tidak berizin.

“Di Kabupaten Malang ini ada beberapa tower yang tidak berizin, dan banyak yang sedang berproses perizinannya tapi bangunan sudah berdiri,” ucapnya saat ditemui awak medai di ruang kerjanya, Rabu (9/11).

Baca juga:
Desember Berakhir Masa Jabatan, Dewanti Mutasi Pejabat Pemkot Batu
Semakin Fashionable, New Honda Scoopy Puny Desain dan Warna Baru
Perumda Tugu Tirta Tanggapi Langkah Hukum Perumda Tirta Kanjuruhan

Namun demikian, Firmando enggan merinci keberadaan tower yang dinilai bermasalah tersebut.

“Banyak kok, saya gak hafal. Yang jelas salah satunya itu tower yang di Islamic Center, di Kepanjen,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Firmando, sebelum melakukan penyegelan terhadap tower tidak lengkap perizinan tersebut , pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Firmando menjelaskan, prosedur kepengurusan perizinan untuk pendirian bangunan tower BTS tersebut, selain harus ke Dinas Kominfo Kabupaten Malang, juga harus ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Jadi, izin mendirikan bangunan (IMB) itu di DPMPTSP, yang sebelumnya harus ke Cipta karya dulu untuk penerbitan Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK),” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol-PP Kabupaten Malang menggelar sidang tipiring atas dua tower Base Transceiver Station (BTS) tidak berizin.

Dua tower BTS tersebut masing-masing milik PT Inti Bangun Sejahtera yang terpasang di Desa Baturetno, Dampit, dan milik PT Daya Mitra di Desa Kedungpedaringan, Kepanjen.

Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan kedua pemilik tower masing-masing didenda Rp30 juta, karena tidak menemukan kelengkapan perizinan.(end)