Nekat, DPUPRPKP Akui Pengerjaan Overlay Jalan Gunakan Anggaran PAK 2022

Pengaspalan di jalan Simpang Ijen, depan Bakorwil. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang mengakui kegiatan overlay jalan yang dikerjakan saat ini menggunakan anggaran Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2022.

Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP no. 12 tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

“Pekerjaan pengaspalan yang dilaksanakan awal tahun 2023 ini merupakan kegiatan PAK tahun 2022 yang sudah berkontrak yang dilaksanakan dengan pemberian kesempatan maksimal 50 hari, itu sesuai dengan Perlem LKPP no. 12 tahun 2021,” aku Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, Rabu (18/1).

Baca juga:
MPM Honda Jatim Mulai Gelar Seleksi Festival Vokasi Satu Hati

Preston Fest 2023, Tampilkan Denny Caknan dan Belasan Musisi Top

UiTM Malaysia Kunjungi FIK UM, Begini Kata Mereka

Menurut Dandung, pengaspalan pada bulan Januari 2023 dengan menggunakan anggaran PAK 2022 tersebut merupakan kegiatan proyek yang dilakukan sesuai regulasi.

“Jadi pekerjaan pengaspalan ini anggaran dari PAK 2022, dan baru bisa dikerjakan di awal 2023, karena pengaspalan ini ditungu-tunggu dan dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.

Dandung menjelaskan, proyek pengaspalan tersebut baru bisa dilakukan, karena ketersediaan material, walau telah melakukan beberapa proses atau lelang dan rekanan peserta lelang tersebut harus memiliki kemampuan untuk menyediakan material.

“Dalam lelang itu rekanan juga harus menyertakan dukungan dari Asphalt Mixing Plant (AMP) sebagai penyedia kebutuhan hotmix. Faktor ketersediaan material di AMP itu yang membuat baru bisa dikerjakan tahun ini,” terangnya.

Ketika ditanya, jika memang sesuai prosedur keseluruhan, kenapa terjadi penundaan pengerjaan pengaspalannya, Dandung tidak bisa berkomentar banyak.

“Ini kami evaluasi, kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya.(end)