Kepsek Cabuli Siswinya Resmi Jadi Tersangka

Dugaan Kasek Cabuli Siswi

Oknum Kepsek cabul saat diamankan petugas. (Toski)
Oknum Kepsek cabul saat diamankan petugas. (Toski)

MALANGVOICE – Oknum kepala sekolah (Kepsek) salah satu SMP di Kromengan, yang berinisial KL (56), ditangkap polisi, Rabu
(7/3).

KL ditangkap jajaran Reskrim Polres Malang karena diduga melakukan pencabulan kepada enam siswinya dengan cara meraba bagian tubuh.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, saat ditemui di lobby Polres Malang mengatakan bahwa penetapan setatus tersangka tersebut, setelah pihak Polres Malang telah memeriksa enam orang korban, dan empat orang saksi.

Baca Juga: Diduga Dicabuli, Lima Siswa Laporkan Kepala Sekolahnya ke Polres Malang

“Kami periksa secara maraton, dan melakukan gelar perkara, kemudian kami tetapkan oknum Kepsek tersebut sebagai tersangka dan saat ini dia sudah diamankan,” ujar AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, Rabu (7/3).

Menurut Yade, tersangka UU perlindungan terhadap anak di bawah umur.

KL juga sudah diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Malang, sore ini. Saat ini, dia tengah dimintai keterangan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA).

Saat dikeler petugas kepolisian, laki-laki berkacamata dengan rambut yang sudah memutih ini menutupi wajahnya dengan jaket jeans yang dibawa.

Dia hanya menunduk dan mengindari sorot kamera awak media yang ‘ngepos’ di Polres Malang.

Bahkan ketika berada di ruangan UPPA Polres Malang dan dimintai keterangan oleh penyidik, tanpa sedikitpun dia membuka penutup wajahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepsek ini dilaporkan oleh siswinya yang mengaku telah digrayangi oleh tersangka.

Kejadian ini terjadi di pertengahan bulan Januari 2018. Biasanya, KL melakukan di ruangannya. Namun, menurut Yade, lokasinya menyalurkan aksi bejatnya ini beragam. Salah satunya juga dilampiaskan di mobil.(Der/Aka)