Pemkot Malang Beri Kebijakan BPHTB Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MALANGVOICE- Pemerintah Kota Malang membuat kebijakan membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan itu untuk memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat sehingga perlu memberikan insentif berupa pembebasan BPHTB bagi MBR. Ini juga sesuai visi misi mewujudkan Kota Malang yang Mbois dan Berkelas.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan, kebijakan ini diluncurkan untuk membantu masyarakat Kota Malang yang masuk kategori MBR.

Bapenda Provinsi Jatim Gratiskan Sanksi Administratif PKB dan Bea BBN II

“Setidaknya masyarakat dapat lebih ringan bebannya dalam memiliki hunian pertama serta mendukung program pembangunan pemerintah,” katanya.

Berdasarkan situs resmi sikumbang.tapera.go.id milik Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Kota Malang tercatat ada 7 perumahan yang menjual rumah dengan spesifikasi rumah subsidi; antara lain :

– Perumahan D’rich Garden
– Perumahan Green Park Wonokoyo
– Perumahan Graha Malang Indah
– Perumahan Diamond City Wonokoyo
– Perumahan Mutiara Bhumi Anindita
– Perumahan Buring Indah Regency
– Perumahan Villa Pesona Buring Raya

Bila masyarakat membeli di rumah tersebut dan mememuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan maka BPHTB nya gratis. Dengan adanya kebijakan pembebasan BPHTB ini, diharapkan semakin banyak MBR di Kota Malang yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.

“Saat ini sdh ada pengajuan dari 20 orang untuk mendapatkan BPHTB gratis, sudah kita proses pengajuan untuk persetujuan dari Wali Kota Malang,” tegasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait