Bapenda Provinsi Jatim Gratiskan Sanksi Administratif PKB dan Bea BBN II

Samsat
Suasana pelayanan di Samsat Malang Selatan. (Toski D)

MALANGVOICE – Badan Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Pemprov Jatim) memberlakukan kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk membebaskan biaya atau pemutihan denda/sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)/BBN II.

“Pemutihan ini berlaku selama hampir dua bulan, mulai hari ini (1/9) hingga 28 November,” ungkap Administrator Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB Samsat) Malang Selatan, Fatkurozi, saat ditemui awak media, Selasa (1/9).

Menurut Fatkurozi, pelaksanaan pemutihan kali ini, antusiasme masyarakat masih dalam kategori normal, dan belum ada lonjakan signifikan.

“Kebetulan kan kemarin habis pembebasan denda, dan diskon Corona itu. Ini ada kebijakan lagi dari Gubernur. Dengan kebijakan Gubernur ini, dengan situasi pandemi, masyarakat kan juga merasa ringan,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Fatkurozi, lonjakan antusias masyarakat diprediksi bakal terjadi pada akhir-akhir masa program pemutihan di bulan November mendatang

“Lonjakan terjadi biasanya mendekati akhir pemutihan. Ya satu minggu sebelum penutupan. Sekitar 20 persen dari hari biasa. Tapi, sejauh ini masih normal,” terangnya.

Untuk itu, tambah Fatkurozi, dirinya bakal memaksimalkan E-Samsat untuk menghindari penumpukan masyarakat pada saat pelayanan di Samsat Malang Selatan.

“E-Samsat akan kita maksimalkan. Di unggulan kita fleksibel saja. Kalau ada antrian panjang, baru akan kita majukan jam pelayanannya. Kalau biasanya jam 8 pagi, kita ajukan jam 7 pagi,” pungkasnya.(der)