MALANGVOICE – Kota Malang memberikan sinyal bakal menaikan Upah Minimum Kota (UMK) pada 2021. Hal itu merespon keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) naik 5,56 persen atau naik Rp 100 ribu, pada Minggu (1/11) lalu.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan, pihaknya akan sejalan dengan keputusan Gubernur Khofifah tentang kebijakan UMP 2021. Sedangkan UMK Kota Malang tahun ini sebesar Rp 2.895.502, apabila mengikuti UMP naik 5,56 persen, maka ditaksir UMK menjadi Rp 2.995.502 pada 2021 mendatang.
“Kalau provinsi nambah Rp 100 ribu, tentu kita ikut,” katanya kepada awak media, belum lama ini.
Menindaklanjuti hal itu, masih kata Sutiaji, akan dilakukan terlebih dahulu pembahasan dengan Dewan Pengupahan. Hasilnya bakal dilaporkan kepada Pemprov Jatim.
“ Karena penentuan itu bukan dari kami, itu provinsi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Gubernur Khofifah telah resmi mengeluarkan keputusan tentang UMP 2021 yang naik 5,56 persen. Hal itu dinilai wajar mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak kepada segala lini usaha perekonomian. Namun, keputusan itu juga terbilang rendah dibandingkan tuntutan buruh atau pekerja yang mematok kenaikan UMP sejumlah Rp 600 ribu.(der)