Tangkap 2 Orang, Polsek Gondanglegi Amankan Ribuan Pil Koplo

Rudiyanto saat diperiksa di Mapolsek Gondanglegi (fathul)

MALANGVOICE – Pengguna dan pengedar narkoba jenis pil koplo dibekuk jajaran Polsek Gondanglegi. Dari penangkapan dua orang ini, kepolisian berhasil menyita pil koplo sebanyak 1.708 butir, ditambah 45 butir pil distro.

Kapolsek Gondanglegi, Kompol Budi Haryanto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Supriyadi, mengatakan, awal keberhasilan itu dari penangkapan Kurniawan (20) warga Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi. Kemudian ditelusuri hingga menangkap Rudiyanto (50) warga Gondangwetan.

“Kurniawan perannya sebagai pemakai, sedangkan Rudiyanto alias Pakdhe ini sebagai penjual. Dari tangan Rudyanto ini kami amankan 1708 pil dobel L dan 45 butir pil distro,” papar Kapolsek kepada wartawan.

Rusdiyanto sendiri adalah seorang tukang parkir di salah satu pasar di sana. Cara menjualnya melalui HP, setelah ada kesepakatan baru pembeli datang dan membayar barang itu di rumahnya.

Kadangkala, benda haram ini diantar oleh beberapa kurir yang ia miliki. Sehingga persediaan di rumahnya pun banyak. Apalagi setiap 3 bulan sekali ia mengambil dari bandar pil koplo di Kota Malang.

“Setiap tik berisi 9 butir ia jual Rp 10 ribu. Kalau Rp 100 ribu mendapatkan 50 butir. Sedangkan bentuk partaian ia bisa menjual 1000 butir dalam botol seharga Rp 450 ribu saja,” paparnya.

Akibat perbuatannya itu, mereka dikenai Pasal 196 subsider Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.