Sufianto Peragakan 55 Adegan Pembunuhan Ratna

Tersangka saat memperagakan pemukulan yang dilakukan saat Rekonstruksi, (Ist).

MALANGVOICE – Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Emprit Mas, Sukun, Kota Malang pada Jumat (17/9) lalu.

Perlu diketahui kasus pembunuhan itu dilakukan Sofianto Liemmantoro (56) kepada istri sirinya sendiri bernama Ratna Darumi (56).

Rekonstruksi berlangsung sejak pukul 13.00 hingga 15.00. Turut dihadirkan dalam gelaran itu tersangka Sofianto atau Sofyan dan anak korban, Bayu Alunratrie (23) sebagai saksi.

Selama kurang lebih dua jam berlangsung, tersangka menunjukkan secara jelas setiap tahap yang dilakukannya pada saat menghabisi nyawa korban.

Tersangka bersama saksi melakukan rekonstruksi, (Ist).

Tersangka juga memperagakan bagaimana dia menata sedemikian rupa agar pembunuhan itu terlihat seolah-olah kecelakaan karena korban terjatuh di kamar mandi.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan dari rekonstruksi tersebut ada sekitar 55 adegan yang diperagakan.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana di Jalan Emprit Mas

“Tadi, ada sekitar 55 adegan yang sudah diperagakan oleh tersangka. Kita lakukan rekonstruksi pada hari ini, dengan tujuan agar kita bisa mengetahui secara detail, kejadian per kejadian dan adegan per adegan,” ujarnya, Kamis (7/10).

Dalam kesempatan itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang juga turut hadir menyaksikan rekonstruksi untuk menyelaraskan persepsi penanganan perkara tersebut.

“Kami juga didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Kota Malang. Jadi, kami sama-sama menjadikan satu persepsi terkait penanganan perkara ini,” tuturnya.

Dari hasil rekonstruksi Pembunuhan itu, Tinton memastikan sesuai dengan pengakuan tersangka, sehingga dugaan dari pihak kepolisian tetap sama yakni pembunuhan berencana.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan jika pihaknya masih menunggu proses penyidikan dari pihak Polresta Malang Kota terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Sofyan itu.

“Kita menunggu berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami masih menunggu berkas perkara, karena itu dasar untuk membuat surat dakwaan,” terangnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Helly, pihaknya siap mendampingi tersangka dalam persidangan.

“Tugas kami mengawal hak-hak tersangka. Secara penuh, kami juga tidak membenarkan tindakannya. Namun, tersangka punya hak yang mana harus diterima dan tugas kami disitu,” tandasnya.(der)