Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana di Jalan Emprit Mas

Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan berencana. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pihak Kepolisian telah mengungkap kasus pembunuhan Ratna Darumi (56) di kontrakannya yang berada di Jalan Emprit Mas, Sukun, Kota Malang.

Pembunuhan dilakukan suami siri korban bernama Sofianto Liemantoro (56). Kejadian berlangsung pada Jumat (17/9) sekitar pukul 22.30 saat Ratna sedang mandi.

Perlu diketahui kamar mandi tersebut berada di dalam kamar korban.

“Saat korban mandi, tersangka masuk kemudian memukul kepala korban beberapa kali menggunakan palu hingga korban tak bergerak,” ujar Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, Selasa (28/9).

Baca Juga: 3 Fakta Dugaan Pembunuhan di Jalan Emprit Mas, Kota Malang

Lalu, lanjut ia setelah korban dipastikan tidak bergerak, tersangka langsung membersihkan darah yang berceceran dibagian tubuh korban hingga bersih.

“Tersangka mencoba untuk membuat alibi dengan memposisikan tubuh korban di dekat kloset kamar mandi, agar korban dikira meninggal akibat terjatuh dan terbentur kloset,” ucap Buher sapaan akrabnya.

Polisi menunjukkan barang bukti palu yang digunakan pelaku. (Istimewa)

Tak berhenti di situ, untuk memperkuat alibi yang dilakukan tersangka menutup grendel pintu kamar korban dari dalam menggunakan pipa plastik.

“Jadi pintu ditutup kemudian tersangka naik kursi dari luar kisi-kisi (ventilasi) menggunakan pipa untuk menutup grendel. Seolah-olah pintu terkunci dari dalam,” terangnya.

Buher menyampaikan dari pengakuan tersangka melakukan pembunuhan itu karena terlalu jengkel dan dendam pada korban, lantaran Ratna meminta untuk pisah dan mendesak tersangka agar segera pindah dari kontrakan yang ada di Jalan Emprit Mas, Sukun, Kota Malang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengaku sempat kesulitan untuk menentukan kasus ini adalah pembunuhan karena persiapan tersangka yang cukup rapi.

“Ternyata ada temuan pipa panjang begitu. Dan pelaku pun awalnya tidak mengaku akhirnya dengan temuan kami dia mengakuinya,” kata dia.

Atas perbuatanya, Sofyan terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal penjara seumur. “Karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338,” tandasnya.(der)