Soal PHK Buruh PT SSS, Komisi B Sarankan Disnaker Proaktif

Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo.

MALANGVOICE- Komisi B DPRD Kabupaten Malang menyarankan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) lebih proaktif menangani masalah buruh PT Surya Sentra Sarana (SSS).

Ketua Komisi B, Kusmantoro Widodo, mengakui, pihaknya belum mendapat laporan dari Disnaker. Karenanya sejak awal ia menyerahkan masalah itu ke pemerintah.

“Kami kira Disnaker bekerja cepat menyelesaikan masalah ini, ternyata masih bergejolak. Kami agendakan memanggil Disnaker. Rumusan Banmus besok baru dilakukan,” katanya, di ruamg Komisi B, beberapa menit lalu.

Sesuai regulasi, langkah Disnaker adalah mediasi kedua pihak. Setelah mediasi ada anjuran, kalau kedua pihak sepakat melaksanakan isi anjuran itu.

Namun, bila salah satu tidak sepakat, kasusnya diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial (PHI). “Kami lihat sekilas, ini masalah komunikasi antara buruh dan perusahaan, Disnaker harusnya bisa menangani dengan cepat,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Ditambahkan, dalam peraturan ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh PHK karyawan, kecuali ada putusan PHI.

Widodo tidak bisa terima bila pihaknya dianggap berpihak pada perusahaan. Hanya saja, dewan bukan bagian eksekusi, sekadar memberi masukan dan saran bagi pemerintah. “Kami belum paham secara detail masalah di PT SSS, kami pantau perkembangannya dan menyerahkan ke Disnaker,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan buruh dari SPBI menggelar aksi di Kantor Disnaker. Mereka meminta ada keadilan terhadap temannya yang di PHK sepihak oleh perusahaan.-