Simpan Ganja, Tiga Pria Ini Diamankan Polisi

lustrasi daun ganja. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Jajaran Satreskoba Polres Malang Kota meringkus tiga orang pelaku pengguna narkotika jenis ganja. Pelaku ditangkap dalam waktu hampir bersamaan.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah RA (20) warga Wagir, Kabupaten Malang. RA ditangkap di Jalan Sanan gang III, Blimbing, Kota Malang pada Selasa (30/10).

Dalam penangkapan itu, RA kedapatan menyimpan ganja seberat 1,25 gram yang dibungkus dalam kertas kuning.

“Setelah kami selidiki ternyata ganja kering itu didapat dari rekannya berinisial AA,” kata Kasat Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat.

Di hari yang sama, AA (33) pun tak bisa berkutik saat petugas menangkapnya di rumah tak jauh dari lokasi pertama. Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata barang haram itu juga dibeli orang lain berinisal AJ (31).

“Keesokan harinya kami bergerak mencari AJ dan berhasil ditangkap di depan minimarket Jalan Danau Sentani,” lanjut Syamsul.

Dari tangan AJ, polisi menemukan paket ganja 2,25 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Akhirnya polisi membawa pelaku dan ganja itu ke Mapolres Malang Kota.

Saat ini polisi masih memeriksa ketiganya, termasuk bagaimana AA memasok ganja itu untuk diedarkan di Kota Malang. “Kami masih lakukan penyelidikan,” tegas Syamsul.

Atas kasus itu, ketiganya diancam pasal Pasal 111 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Der/Ulm)