Sidang Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Jabung, Keluarga Korban Emosi

Kejaksaan Negeri Kepanjen dari luar (fathul)

MALANGVOICE – Sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen dengan agenda kesaksian tersangka pembunuh istri dan anaknya Abdullah Lutfianto (54), di Jabung, pada 4 Desember 2015 lalu, diwarnai emosi keluarga korban.

Bahkan saat tersangka menceritakan peristiwa pembunuhan itu, adik korban menimpali pembicaraan dari tempat duduknya, hingga majelis hakim harus menenangkan peserta sidang.

Tidak berhenti di situ, usai persidangan pun keluarga korban hendak menggapai Abdullah dengan niat memukulinya. Tapi petugas kepolisian dengan sigap membawa Abdullah ke ruang tahanan Kejaksaan Negeri Kepanjen.

“Kakak saya (Wiwik/korban,red) sempat dipukul dengan ulek-ulek sama Abdullah. Setiap hari ia dianiaya, mendapat penyiksaan dari Abdullah,” cerita adik korban, Dwi Peni Purwanti, usai sidang.

Sehari sebelum peristiwa pembunuhan, lanjutnya, Wiwik sempat lari dan mencari perlindungan di Balai Desa Argosari, Kecamatan Jabung. Karena sering mendapat perlakukan buruk itu, Wiwik ingin berpisah dengan Abdullah.

“Selama menikah dia tidak pernah bekerja, tak bertanggung jawab. Dia juga sering mengancam akan membunuh kakak saya, dan kenyataannya memang begitu,” kata Dwi, kesal.