Selama Satu Tahun, BNN Kabupaten Malang Rehabilitasi 91 Pecandu Narkoba

Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Candra Hermawan. (Toski D).

MALANGVOICE – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang menggiatkan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan berhasil merehabilitasi puluhan pecandu narkoba selama 2020.

Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut (PM) Candra Hermawan mengatakan, selama satu tahun (2020), BNN merehabilitasi 91 orang.

“Mereka kini telah menjalani rehabilitas di 5 instansi yang sudah kami tunjuk. Kelima instansi itu yakni Klinik Pratama BNN Kabupaten Malang, RSJ Lawang, HMC Dau, Puskesmas Gondanglegi, dan Pesantren Rakyat Sumberpucung,” ungkapnya, saat konferensi pers Akhir Tahun 2020 di Kantor BNN Kabupaten Malang, Jalan Raya Pakisaji, Senin (28/12).

Menurut Candra, para pecandu yang melakukan rehabilitasi tersebut kini disebar di lima instansi tersebut, yakni Klinik Pratama BNN Kabupaten Malang, di sana ada 32 pecandu, untuk di Pesantren Rakyat Sumberpucung 1 pecandu, RSJ Lawang 38 pecandu, HMC Dau 13 pecandu, dan Puskesmas Gondanglegi 7 pecandu.

“Dari pecandu narkoba tersebut mayoritas remaja yang masih duduk di bangku sekolah. Usianya rata-rata berusia 19-30 tahun,” jelasnya.

Akan tetapi, lanjut Candra, dari 91 pecandu narkoba itu, semuanya sudah diproses untuk di rehabilitasi, dan tidak ada proses hukum.

“Karena tidak semua pencandu tersebut masuk dalam katagori berat,” terangnya.

Sebab, tambah Candra, ada beberapa pecandu narkoba tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan narkoba, dan ada 32 pecandu narkoba yang sudah sadar.

“Jika masuk dalam kategori penyalagunaan narkoba maka akan direhabilitasi tanpa proses hukum. Tapi, jika tertangkap tangan menggunakan narkoba, maka akan direhabilitasi di Lapas. Namun jika tertangkap sebagai pengedar maka akan dipenjara tanpa direhabilitasi,” tukasnya.(der)