Sanusi: Larangan Gelar Buka Bersama Hanya untuk ASN

Bupati Malang, H.M Sanusi. (Mvoice/Toski D)

MALANGVOICE – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan buka bersama selama Ramadan 2023/1444 hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan tersebut tertuang dalam dalam surat yang diterbitkan oleh Sekretaris Kabinet RI bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023, dan diterbitkan pada 21 Maret 2023 di Jakarta, dan ditandatangani oleh Pramono Anung.

Larangan tersebut ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga.

Baca juga:
Sutiaji Tanggapi Larangan Bukber, Ingatkan Konser Blackpink

WOM Finance Hibur Anak-anak di Yayasan KNDJH dengan Dongeng Bersama

Bupati Malang Merotasi Ratusan ASN Eselon III dan IV

Menanggapi surat tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443. 1/3484/35.07.010/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama yang diperuntukkan ke pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan terbitkan pada 24 Maret 2023.

“Jadi Pemkab Malang tidak akan melanggar larangan tersebut. Dengan kata lain tidak ada buka bersama bagi ASN di Kabupaten Malang, tidak mengadakan buka bersama,” ucap Bupati Malang HM Sanusi, saat ditemui beberapa waktu lalu.

Menurut Sanusi, larangan mengadakan buka puasa tersebut ditujukan bagi ASN di Kabupaten Malang, namun larangan itu tidak berlaku bagi masyarakat umum.

“Larangan itu berlaku untuk ASN, kalau masyarakat kita tidak mengatur,” tegasnya.

Sanusi menjelaskan, meski telah dikeluarkan surat imbauan kepada ASN di lingkungan Pemkab Malang untuk tidak mengadakan buka bersama, Pemkab Malang belum mempersiapkan sanksi apa bagi yang nekat melakukannya.

“Untuk sanksi masih belum disiapkan, tapi saya optimis imbauan itu akan ditaati dan dipatuhi. Jadi tidak ada buka bersama,” tandasnya.(end)