Sanksi Denda 5 Persen bagi Perusahaan yang Terlambat Bayarkan THR

Pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum lebaran. (MVoice/Pemkot Batu)

MALANGVOICE– Pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan No M/2/HK.04.00/III/2023.

Pemberi kerja wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh secara penuh dan tepat waktu, diberikan H-7 sebelum lebaran.

Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan. Jika bisa membayar lebih, hal itu akan lebih baik.

Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan dengan menggunakan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Adiek Iman Santoso mengingatkan para pemberi kerja di Kota Batu berkomitmen menjaga pemenuhan hak pekerja/buruh.

Hal itu, lanjutnya, mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permenaker nomor 6 tahun 206 tentang THR Keagamaan. Juga mengacu pada SE Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 perihal tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023.

“Kami minta pengusaha di Kota Batu membayarkan THR secara penuh, paling lambat H-7 sebelum lebaran. THR menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat,” ujar Dedek, sapaan akrabnya.

Baca juga:
Perumda Tugu Tirta Kebut SPAM, Jangkau Pelanggan Lebih Banyak

DPUPRPKP Kota Malang Antisipasi Pengamanan Rusunawa Jelang Libur Lebaran 1444 Hijriah

Lapas Malang Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Kerupuk Ikan

Kota Batu Bentuk Posko Pengaduan, Pembayaran THR 2022 Tak Boleh Lagi Dicicil

Dia menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Batu juga akan membuka posko pengaduan terkait THR. Jika ada kendala di lapangan, Pemkot Batu akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Dedek juga mengatakan, dalam aturan tersebut telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR.

Terkait besaran THR keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji. Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Lalu, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian.

Dalam aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

“Kami optimis bahwa pengusaha di Kota Batu memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu,” tuturnya.(der)