Salahi Aturan, Panwas Batu Tertibkan APK Paslon Pilgub Jatim

Petugas Satpol PP dan Panwaslu Kota Batu mencopot APK Paslon Pilgub Jatim yang melanggar di Jalan Flamboyan Atas, Songgokerto, Jumat (9/3). (Aziz / MVoice)
Petugas Satpol PP dan Panwaslu Kota Batu mencopot APK Paslon Pilgub Jatim yang melanggar di Jalan Flamboyan Atas, Songgokerto, Jumat (9/3). (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Sebanyak 15 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Panwaslu Kota Batu bersama Satpol PP, Jumat (9/3). Sebab, APK milik paslon peserta Pilgub Jatim 2018 itu melanggar aturan.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Panwaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid, mengatakan, penertiban itu menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Provinsi Jatim nomor 008/ Bawaslu.JI/HM.02. 00 / II/2018 perihal intruksi berkaitan dengan alat peraga kampanye yang melanggar aturan kampanye di wilayah Kota Batu dan sesuai hasil rapat koordinasi Panwas Kota Batu dan Panwas Kecamatan. APK yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan belum diterbitkan oleh pemasang maka akan ditertibkan.

“Kabanyakan APK dipasang parpol pengusung paslon. Padahal tidak sesuai desain dan materi sesuai kesepakatan,” kata Yogi ditemui MVoice.

Baca Juga: Panwaslu Batu Bersih-Bersih APK Liar

Padahal, lanjut Yogi, pihaknya telah melakukan pencegahan. Baik dengan berkirim surat dan menelepon setiap pengurus parpol pengusung paslon Pilgub Jatim dan relawan.

“Kami mengimbau untuk sabar menunggu proses cetak di KPU yang sesuai ketentuan. APK di luar ketentuan itu dilarang,” ujarnya.

Untuk penertiban kali ini, APK melanggar juga banyak ditemukan terpasang di rumah atau aset pribadi. Hal tersebut tidak dilarang asal memenuhi beberapa syarat.

“Boleh asal syarat APK sesuai desain yang ditetapkan sebagai APK tambahan dan izin tertulis pemilik rumah. Meskipun pengurus parpol, harus izin tertulis diketahui KPU dan Panwas,” tutupnya. (Der/Ery)