MALANGVOICE – Alat peraga kampanye (APK) tidak resmi alias ilegal bertebaran di sudut-sudut Kota Batu. Merespon hal itu, Panwaslu Kota Batu dibantu Satpol PP menertibkan APK liar tersebut.
Ketua Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Batu, Abdur Rochman mengatakan, penertiban dilakukan karena instruksi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jawa Timur, tentang alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan perundang-undangan KPU. APK yang ditertibkan mayoritas kontestan Pilgub Jatim 2018.
“Kami dapati APK yang tidak ada dasarnya (ilegal), dan penempatannya pun sebenarnya sudah diatur, nah yang kami copoti itu yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Rochman.
Rochman melanjutkan, APK pasangan calon, bentuk, dan desainnya, sudah ditentukan oleh KPU. Namun, kebanyakan dari tim pemenangan atau tim sukses memasang di luar apa yang sudah ditetapkan. Begitu pula mengenai penempatan APK, selama ini sudah dibagi sesuai zonasi. Artinya, di luar pemasangan itu melanggar aturan yang sudah berlaku.
“APK yang kami tertibkan juga tidak ada ijin, artinya kan liar. Pemasangan APK liar itu juga tidak mempedulikan estetika atau banyak yang terkesan ngawur seperti dipaku di pohon,” urainya.
Rochman berharap, agar masing-masing tim pemenangan atau tim sukses untuk menaati peraturan. “Semua kan sudah ada aturannya, saya harap itu semua ditaati, nanti kami dan KPU juga akan kumpulkan mereka (tim sukses dan pemengang), untuk mensosialisasikan bahwa mereka harus tertib,” tutupnya. (Der/Ery)