Proyek Overlay Jalan DPUPRPKP, Undang Komentar Pedas PERADI PERGERAKAN Malang

Pelaksanaan Overlay jalan di Jalan Simpang Balapan. (MVoice/ist)

MALANGVOICE – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) PERGERAKAN Malang, angkat bicara adanya pengerjaan Overlay jalan bersumber dana dari PAK APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2022 yang dikerjakan di awal tahun 2023.

Salah satu anggota PERADI PERGERAKAN Malang, Awangga Wisnuwardhana menganggap, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto tidak memahami dengan cermat apa yang termuat dalam peraturan perlem LKPP no 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.

“Saya tanggapi statement beliau (Kepala DPUPRPKP). Saya kira beliau kurang memahami dengan cermat yang termuat dalam peraturan itu (perlem LKPP no 12 tahun 2021), atau bisa jadi penyampaian informasi dari bawahan beliau tidak tepat,” ucapnya, Kamis (19/1).

Baca juga:
Taman Rekreasi Selecta Tahun 2023 Targetkan 750 Ribu Wisatawan

Hasil Panen Sawi Terproduktif, Labu Siam Paling Unggul

Kejari Kabupaten Malang Dalami Perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Jatim

Menurut Angga, dalam perlem LKPP no 12 tahun 2021 tersebut yang diperbolehkan dilanjutkan di tahun berikutnya itu bahwa kegiatan pada anggaran murni yang kegiatannya harus selesai 12 bulan tetapi dananya tidak tersedia.

Dia mencontohkan operasional listrik yang seharusnya 12 bulan tetapi baru tersedia 8 bulan, sehingga sisanya ditambahkan di PAK dengan menambah 4 bulan agar kegiatan bisa terlaksana dengan baik.

“Jadi jika anggaran sudah ada, DPUPRPKP tidak perlu memberikan penambahan maksimal 50 hari untuk pengerjaan Overlay jalan. Tapi, jika penambahan waktu pengerjaan itu karena ketersediaan material yang membuat proyek baru bisa dikerjakan tahun 2023, itu adalah pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas pria yang juga sebagai pengusaha SPBU ini.

Baca Juga:Nekat, DPUPRPKP Akui Pengerjaan Overlay Jalan Gunakan Anggaran PAK 2022

Patut Dicurigai, DPUPRPKP Kota Malang Kerjakan Hamparan Jalan Awal Tahun

Prof Dr Sugiharto MS Dikukuhkan Jadi Guru Besar Pertama FIK UM dan Kedua di Indonesia

Lanjut Angga, jika ada keterlambatan material aspal, seharusnya ada pernyataan secara tertulis atau surat resmi dari PERTAMINA yang menyatakan adanya kelangkaan aspal dan solar, atau surat dari dinas terkait yang menyatakan adanya kelangkaan material alam.

“Statemen itu (Kepala DPUPRPKP) seolah-olah dapat dikategorikan menyalahkan pihak AMP yang tidak memiliki ketersediaan material.
Malah bisa dipastikan bahwa rekanan pelaksana proyek tidak dapat membayar uang DP untuk pembelian aspal hotmix di AMP,” terangnya.

Seharusnya, tambah Angga, Kepala DPUPRPKP Kota Malang Dandung Djulharjanto, sebelum memberikan statemen perlu mencermati bahwa Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) bisa dilakukan jika terkendala ketersediaan anggaran, dan untuk penyelesaian kegiatan.

Baca Juga:
Ayah Tiri Cabul di Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Tangisan Haru Staf dan Karyawan Lepas Direktur RS Saiful Anwar

Dewan: Ini Tugas Prioritas yang Menanti Pj Wali Kota Batu

Selain itu, dalam anggaran PAK tidak diperkenankan menambah kegiatan baru yang pelaksanaannya diprediksi bisa melewati tahun anggaran atau tidak selesai pada akhir desember 2022.

Perlu dicermati pula dalam perubahan perda APBD-P yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran dan pengeluaran dana dalam bentuk Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh BUD (Bendahara Umum Daerah)/Kas Daerah (Kasda) tidak boleh melewati tahun anggaran, atau tidak boleh lebih dari tanggal 31 Desember tahun tersebut, yaitu 2022.

“Jadi, jika ada kegiatan yang pada akhir tahun anggaran tidak selesai atau belum dilaksanakan, dapat dikatakan PPK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak,” tukasnya.

“Seharusnya dari awal jika diperkirakan tidak selesai pada akhir tahun anggaran atau tidak tersedia waktu yang mencukupi baik pelaksanaan berikut denda keterlambatannya, PPK wajib membuat kajian teknis atau telaah staf ke PA (kepala dinas) bahwa proyek tidak bisa dilaksanakan,” sambungnya lagi.

Hal itu, kata Awangga, dapat kita lihat dalam Perlem 12 tahun 2021, pasal 7.17.2. berakhirnya kontrak.

Selain itu, Angga menegaskan, dalam SPSE versi 5.2 ada tahapan Review Dokumen Persiapan, jika jangka waktu pelaksanaan pendek, maka PPK harus menjelaskan metode dan hasil survey dan jangka waktu pelaksanaannya, dan harus diupload di aplikasi.

“Ini terlihat DPUPRPKP beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pengendali anggaran. Terbukti tidak ada evaluasi terhadap paket-paket pekerjaan yang akan diluncurkan,” tegasnya.

“Kalau memang pekerjaan (pengaspalan jalan) itu mendesak dan sangat dibutuhkan masyarakat, kenapa dinas PUPR tidak menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT),” imbuhnya.(end)