Ayah Tiri Cabul di Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Widianto alias Gareng (42) mengikuti sidang pidana secara daring. Terdakwa terjerat perkara pidana kekerasan seksual kepada anak. (MVoice/Kejari Batu)

MALANGVOICE – Seorang ayah tiri di Kota Batu dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejari Kota Batu. Terdakwa bernama Widianto alias Gareng (42) terjerat perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak tirinya.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo menuturkan, surat tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim PN Malang beberapa hari lalu. Dalam surat tuntutan itu, pada intinya memohon majelis hakim PN Malang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seperti tersebut.

“JPU menyatakan terdakwa Gareng terbukti bersalah secara sah dan meyakin melakukan tindak pidana. Telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan,” ungkap Edi (Rabu, 18/1).

Baca juga :
Anak di Kota Batu Jadi Korban Pelecehan Seksual Ayah Tiri

Dewan: Ini Tugas Prioritas yang Menanti Pj Wali Kota Batu

Nekat, DPUPRPKP Akui Pengerjaan Overlay Jalan Gunakan Anggaran PAK 2022

Tipu muslihat itu, lanjut Edi, dilakukan secara berlanjut dan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik secara berlanjut.

Sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu subsidiair pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto. pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua pasal 82 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Ibu 5 Anak Diusir Mertua karena Enggan Cabut Laporan Pelecehan Seksual, Dinsos Batu Turun Tangan

Mensos Tri Rismaharini Beri Perhatian Penuh pada Ibu dan Korban Pelecehan Seksual di Kota Batu

Kemensos Pulihkan Keluarga Korban Pelecehan Seksual Anak di Kota Batu

“Menuntut kurungan pidana penjara 15 tahun terhadap terdakwa Gareng dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp937 juta atau subsidiair 2 bulan kurungan,” katanya.

Kemudian menetapkan tujuh barang bukti untuk dikembalikan kepada anak korban dan satu barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Lalu menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

“Sidang dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa dan penasehat hukum,” tandasnya.(end)