Polisi Tindaklanjuti Aduan Perkara Dugaan Penipuan Perumahan B’PARK

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro. (MVoice/Ist).

MALANGVOICE – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Malang akan lakukan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pengembang atau developer perumahan B’PARK.

Satreskrim Polres Malang telah menerima pengaduan tentang perumahan B’PARK yang berada di Jalan Tambak Sari, Dusun Kedungmonggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji.

Pengaduan tersebut bernomor laporan LPM/185/Satreskrim/IV/2023/SPKT/Polres Malang/Polda Jatim pada hari Kamis 6 April 2023 yang dilakukan Didik Febriyanto, warga Perum Bulan Terang Utama, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang melalui kuasa hukumnya.

Dalam perkara tersebut, Didik Febriyanto menunjuk Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan SH yang tergabung dalam Kantor Moerdany & Partners Law Firm selaku kuasa hukumnya untuk mengawal terus laporan pengaduan perkara tersebut.

Baca juga:
Terinspirasi dari Turki, Crazy Rich Malang Buka J99 Corp Ramadan Market
Dana Stimulan Korban Gempa Kabupaten Malang Cair, Tapi…….
PT KAI Daop 8 Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Kasat Reskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya surat laporan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak Pidana penipuan yang dilakukan oleh pihak pengembang atau developer B’PARK tahap I.

“Laporkan pengaduan itu baru turun ke unit 1, Satreskrim Polres Malang,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (13/4).

Menurut Wahyu, dalam perkara tersebut, Satreskrim Polres Malang akan membuat administrasi penyidikan (Mindik), yang selanjutnya akan memintai keterangan beberapa orang yang terkait.

“Kami akan membuatkan mindik terlebih dahulu, kemudian kami akan mengundang para pihak untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Wahyu menegaskan, untuk menciptakan suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Malang, Satreskrim Polres setempat akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat.

“Yang jelas kita akan menindaklanjuti adanya laporan pengaduan tersebut,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, seorang costumer perumahan B’PARK tahap I melaporkan pengembang atau developer perumahan B’PARK atas dugaan tindak Pidana penipuan ke Polres Malang.

Laporan pengaduan tersebut dilayangkan melalui Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan SH yang tergabung dalam Kantor Moerdany & Partners Law Firm selaku kuasa hukum dari Didik Febriyanto yang meresa kecewa terhadap CV Adam Buana Raya selaku pengembang perumahan B’PARK tahap I.

Kekecewaan itu muncul karena CV Adam Buana Raya tidak menyelesaikan pembangunan satu unit rumah setelah pihak pembeli melunasi pembayaran Down Payment (DP) yang jumlahnya mencapai hampir Rp200 juta.

Akan tetapi, sudah lebih dari 1 tahun, pihak CV Adam Buana Raya selaku pengembang atau developer perumahan tidak melanjutkan progres pembangunannya, malah melakukan penagihan pembayaran angsuran pembelian rumah yang dilakukan dengan sistem inhouse tanpa dikenakan bunga Bank.

Sedangkan, pihak pengembang mengaku untuk progres pembangunan itu telah dibuatkan perjanjian baru, dan untuk progres pembangunan rumah ditentukan sesuai dengan jumlah uang masuk.(der)