Pengedar Pil Koplo di Ranugrati Diringkus Polisi

Pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti yang diamankan polisi. (istimewa)

MALANGVOICE – Pengedar pil koplo asal Ranugrati, Sawojajar, Kota Malang dibekuk polisi. Dari tangkapan itu, Satreskoba Polresta Malang Kota ikut mengamankan 99.980 butir pil koplo.

Pelaku, Febriyan Eka Saputra (20), ditangkap Jumat (28/4) lalu berdasarkan laporan masyarakat yang resah adanya peredaran obat terlarang itu.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma, mengatakan, dari laporan masyarakat itu petugas mendapatkan pembeli pil koplo itu dari pelaku sehingga langsung dilacak keberadaannya.

Baca Juga: Sutiaji Lantik 89 Pejabat, Tekankan Etika Jabatan dan Integritas

Balai Uji KIR Terancam Tak Sumbangkan PAD bagi Kota Batu

“Dari penyelidikan, kami amankan pelaku dengan barang bukti 99.980 butir pil koplo yang disimpan di rumahnya,” kata Kompol Eka Wira.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pelaku mengaku mengedarkan pil koplo itu berdasarkan permintaan konsumen.

Kompol Eka menegaskan, saat ini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap komplotan pengedar barang haram ini.

“Pelaku masih kami tahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Febriyan terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(der)