Balai Uji KIR Terancam Tak Sumbangkan PAD bagi Kota Batu

Gedung Balai Uji KIR di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. (MVoice/Pemkot Batu).

MALANGVOICE– Tiga sektor retribusi yang ada di Dishub Kota Batu bakal lenyap, yakni retribusi trayek angkutan, retribusi terminal dan uji KIR. Hal ini menindaklanjuti regulasi UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD).

Setiap pemda pun diwajibkan membentuk perda seiring hadirnya payung hukum dari pemerintah pusat itu. Pada 2024 nanti kebijakan itu bakal diberlakukan sehingga tak boleh lagi menarik retribusi pada tiga sektor tersebut.

“Pemda diwajibkan memiliki aturan turunan berupa perda. Kemudian pada 2024 nanti, tiga retribusi itu tidak boleh lagi dipungut,” ujar Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Batu, Chilman Suaidi.

Baca juga:
Polinema Buka Expo dan Launching Pusat Kajian Ekonomi Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat

Aktifkan 558 Polisi RW, Jadi Solusi Masyarakat dari Tingkat Bawah

Dua Hotel di Tlogomas Disegel Satpol PP

Balai Uji KIR Beroperasi Maret Dongkrak PAD Kota Batu

Ia memperkirakan pungutan retribusi uji KIR bisa mencapai Rp1,5 miliar per tahun. Sekalipun begitu layanan uji kelaikan spesifikasi kendaraan itu belum memberikan kontribusi meningkatkan PAD Kota Batu.

Karena sejak diresmikan akhir Desember 2022 lalu, Balai Uji KIR yang berada di Desa Tkekung, Kecamatan Junrejo tersebut belum dioperasikan hingga kini. Lantaran masih menunggu proses perizinan dan kalibrasi dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

“Sementara kalau retribusi trayek angkutan kecil perolehannya cuma Rp5 juta per tahun dari total 300 angkot. Untuk retribusi terminal sudah tidak ada sejak diambil alih pengelolaannya oleh Pemprov Jatim,” timpal Chilman.

Dengan hilangnya sektor retribusi tersebut, pemerintah daerah diberi kesempatan untuk menggali pendapatan dari objek lainnya. Salah satu yang disasar Dishub Batu yakni mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir tepi jalan.

“Makanya kami ingin membangun parkir bertingkat. Supaya potensi pendapatan dari retribusi parkir bisa menggantikan sumber pendapatan yang lepas itu tadi,” pungkasnya.(der)