Pemkot Batu Tak Menggubris Tagihan Kerugian, Pembongkar Aset Pasar Bakal Tempuh Jalur Hukum

Seluruh bangunan yang berdiri di atas areal Pasar Besar Batu seluas 4,1 hektar dibongkar. Pembongkaran dilakukan sebelum proses revitalisasi. (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE – Pemkot Batu hingga kini belum menggubris surat yang dilayangkan Aman Riadi selaku pihak pembongkar material Pasar Besar Batu.

Sebagaimana diketahui, Aman Riadi ditetapkan sebagai pemenang lelang bongkaran aset Pasar Besar Batu oleh KPKNL Malang dengan nilai penawaran Rp2,1 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pihak pembongkar menanggung kerugian sekitar Rp75 juta. Kerugian itu lantaran hak-hak miliknya raib dibawa pedagang saat proses relokasi.

Diketahui ada 31 item aset yang hilang, terdiri dari 19 rolling door, 7 kusen berbahan alumunium dan 5 atap galvalum.

Rekanan Aman Riadi, Subaidi menuturkan, Pemkot Batu menjanjikan akan melunasi ganti rugi itu pada Oktober lalu. Namun hingga kini, Pemkot Batu tak kunjung menepati janji tersebut.

“Bahkan saya sudah berkirim surat ke Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu. Namun tidak ada balasan sama sekali,” ujar dia.

Baca juga: Sunday Morning Ride Bareng Komunitas Honda Malang

Baca juga: Tak Ingin Tergesa-gesa Deklarasi, Ini Alasan Koalisi Perubahan

Baca juga: Jawa Timur Sasaran ‘Seksi’ Dongkrak Elektabilitas Partai Demokrat

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, JAWARA Gelar Malang Youth Festival

Pihaknya pun diselimuti rasa kesal lantaran Pemkot Batu bersikap acuh. Sehingga, tak menutup kemungkinan langkah hukum akan diambil untuk menagih haknya atas kerugian senilai Rp75 juta. Terlebih, kata Subaidi, pihaknya sudah mengikuti prosedur saat proses lelang di KPKNL hingga akhirnya ditetapkan pemenang pada 26 Desember 2021 lalu. Termasuk juga mematuhi persyaratan bagi peserta lelang yang diwajibkan menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu sebesar Rp 298.738.500.

“Apalagi kami sudah menaati peraturan, kami tidak ruwet saat melakukan pelunasan, dan kami bekerja secara maksimal. Kalau terus keluhan kami tidak diindahkan maka saya akan membawa ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Baca juga: Berpotensi Merugi, Pemenang Lelang Minta Pedagang Kembalikan Rolling Door di Pasar Induk Batu

Baca juga: Tenggat Waktu Berakhir, Puluhan Rolling Door Belum Dikembalikan

Baca juga: Haknya Sirna Dibawa Pedagang, Pemenang Lelang Bongkaran Kirimkan Klaim Kerugian ke Pemkot Batu

Baca juga: Tanggapi Kerugian Pembongkaran, BKAD dan Diskumdag Saling Lempar Tanggung Jawab

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Batu, M. Chori menyampaikan akan segera membalas surat penagihan hak yang dilayangkan pembongkar pasar. Namun pihaknya terlebih dulu akan melakukan sinkronisasi data dengan Diskumdag Kota Batu menyangkut kompensasi nilai kerugian kepada pembongkar aset pasar. Ia menjelaskan, BKAD hanya fokus pada proses lelang, sementara pengamanan barang dan fasilitas aset pasar ranahnya berada di Diskumdag.

“Kami belum bisa memutuskan kapan memberikan ganti rugi. Semua ada mekanismenya, anggaran biaya ganti rugi bisa melalui perubahan APBD 2022 atau APBD murni 2023. Tentunya jugaa akan dilakukan perhitungan dengan Diskumdag berapa nilai kerugiannya,” papar dia.

Baca juga: Pemkot Batu Janjikan Kompensasi bagi Pembongkar Aset Pasar Batu

Baca juga: Pemenang Lelang Bongkaran Pasar Terus Menagih Ganti Rugi ke Pemkot Batu

Baca juga: KPKNL Malang Tetapkan Nilai Lelang Pasar Induk Kota Batu Senilai Rp597 Juta

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi mendesak Pemkot Batu melalui Badan Keuanganan Aset Daerah (BKAD) agar membayar ganti rugi pembongkar pasar. Ia tak ingin, citra Kota Batu tercoreng lantaran mengabaikan hak pihak ketiga. Jika hal itu terus berulang, ujungnya berimbas pada merosotnya kepercayaan pihak ketiga untuk menjalin kerja sama dengan Pemkot Batu.

Politisi PDIP itupun juga melakukan koordinasi dengan Sekda Kota Batu agar segera menyelesaikan kerugian pembongkar pasar. Paling tidak pembayaran ganti rugi itu bisa dikucurkan melalui perubahan APBD 2022 yang saat ini masuk tahap evaluasi.

“Jadi saat ini, kami menunggu pembaruan surat dari pihak ketiga tentang kerugian dan benda-benda yang hilang. Tetap akan dicairkan, namun tidak bisa serta merta,” pungkasnya.(der)