Berpotensi Merugi, Pemenang Lelang Minta Pedagang Kembalikan Rolling Door di Pasar Induk Batu

Pembongkaran bangunan Pasar Induk Kota Batu dilakukan menjelang proyek revitalisasi yang direncanakan akan dimulai pada pertengahan Januari 2022. (MG1)

MALANGVOICE – Sebanyak 371 kios di unit 4 Pasar Induk Kota Batu dibongkar rata dengan tanah, Selasa (4/1).

Potongan-potongan material bongkaran dipilah dan ditumpuk di pelataran pasar berdasarkan jenisnya. Pembongkaran di sentra buah itu telah dimulai sejak 26 Desember 2021, oleh pihak Aman Riadi yang ditetapkan KPKNL Malang sebagai pemenang lelang bongkaran aset Pasar Induk Kota Batu.

Selanjutnya pemenang lelang beranjak membongkar unit 5 yang berada di belakang unit 4. Dari unit 5 pembongkaran diteruskan secara memutar hingga ke area atas yakni unit 3 yang berada di sisi barat unit 4.

Subaidi, selaku mitra Aman Riadi menuturkan, pihaknya menambah jumlah tenaga saat membongkar di unit 3 dan unit 5. Jumlah pekerja yang diterjunkan sebanyak 36 orang. Sedangkan saat pembongkaran di unit 4 hanya 12 orang saja.

“Di unit 3 dan unit 5 dibantu pula dengan alat berat. Untuk membobol bagian tembok bangunan. Kalau di unit 4 kan itu semi permanen berupa papan kayu,” kata Subaidi.

Ia mengatakan, pembongkaran baru berjalan mulus pada 1 Januari kemarin. Sebelumnya proses pembongkaran terganggu dengan para pedagang yang berlalu lalang mengemasi barangnya saat perpindahan ke tempat relokasi.

Pihaknya meminta waktu dua bulan kepada Pemkot Batu untuk membongkar seluruh bangunan. Sekalipun pembongkaran bisa dikerjakan dalam waktu 1,5 bulan. Tambahan waktu selama setengah bulan itu karena ada keterlambatan pengerjaan karena pedagang masih belum berpindah ke tempat relokasi.

“Molornya pengerjaan pasti merugikan kami karena tidak bisa bekerja optimal. Kalau diperkirakan seluruh bongkaran bisa mencapai 150 ton,” kata dia.

Perkiraan bobot 150 ton itu tak termasuk dengan 70 unit rolling door yang berada di unit 1 dan unit 2. Karena barang itu bukan termasuk hak pemenang lelang sehingga dikembalikan kepada pedagang selaku pemilik barang itu.

Para pedagang di kedua unit itu merasa keberatan jika dimasukkan sebagai aset lelang karena mereka yang memasang secara mandiri. Bukan aset milik pemerintah daerah. Sehingga mereka melayangkan somasi ke Pemkot Batu merasa keberatan jika miliknya pribadi dimasukkan sebagai hak pemenang lelang.

“Rolling door di unit 1 dan unit 2 sudah dipisahkan untuk dikembalikan kepada pedagang yang berhak. Saya tak mau ambil pusing dengan somasi karena itu urusannya Pemkot Batu,” seru Subaidi.

Di sisi lain, pihaknya bakal menanggung kerugian jika rolling door yang dibawa pedagang di unit 3, unit 4 dan unit 5 tak dikembalikan. Karena barang-barang itu murni merupakan hak pemenang lelang. Namun oleh sejumlah pedagang di ketiga unit itu ikut dibawa pulang.

“Kami meminta agar pedagang di ketiga unit itu mengembalikan rolling door. Masih ada beberapa pedagang yang sudah mengembalikan,” tukas dia.

Kepala Badan Keuangan dan Aset, M Chori mengatakan aset di Unit 3, 4 dan 5 merupakan bagian yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Sesuai kesepakatan antara Pemkot Batu dengan pedagang, utamanya di Unit 3, 4 dan 5, disaksikan juga oleh anggota DPRD Batu, pengembalian pintu gulung diberi tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2022. “Kami beri tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2022,” ujar Chori.(der)