KPKNL Malang Tetapkan Nilai Lelang Pasar Induk Kota Batu Senilai Rp597 Juta

Suasana Pasar Induk Kota Batu. (Istimewa)

MALANGVOICE – Aset material Pasar Induk Kota Batu memasuki masa lelang seiring rencana Pemkot Batu yang akan merevitalisasi sentra perekonomian tersebut.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyebutkan nilai lelang ditetapkan sebesar Rp597.477.000. Munculnya angka itu berdasarkan hasil perhitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Malang.

Hasil perhitungan KPKNL Malang lebih kecil dibandingkan target awal yang disepakati timgar dan banggar yakni Rp9,1 miliar pada pendapatan APBD murni 2021. Adanya selisih itu akan diikuti dengan penyesuaian pendapatan pada APBD murni.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, hingga kini ada sekitar 379 peserta lelang. Bagi para peserta yang ingin mengikuti proses lelang tersebut diwajibkan menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu sebesar Rp 298.738.500. Untuk Penawaran lelang bongkahan material pasar melalui website http://www.lelang.go.id. dengan sistem closed bidding.

“Pendaftaran dan pengumpulan uang jaminan akan berakhir pada 21 November 2021 mendatang. Sedangkan untuk batas akhir penawaran berakhir pada 22 November 2021 pukul 14.00 WIB,” ujar Punjul.

Dia merincikan, lelang barang milik daerah tersebut berupa satu paket bangunan pasar besar Kota Batu. Dengan rincian daftar barang berupa satu unit bangunan gedung kantor UPT Pasar Batu seluas 120,75 meter persegi, satu unit bangunan tempat ibadah seluas 42 meter persegi, satu unit kantor Koppas seluas 48 meter persegi.

Lalu gedung pertokoan seluas 12.474 meter persegi, gedung pos jaga permanen seluas 115,5 meter persegi dan sejumlah bangunan lain yang berdiri di pasar besar Kota Batu. Lebih lanjut, untuk persyaratan peserta lelang, diwajibkan memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://www.lelang.go.id.

“Objek lelang pasar besar Kota Batu dijual lelang dengan kondisi apa adanya. Sehingga para peserta lelang harus mengetahui dan memahami kondisi objek lelang yang ada,” katanya.

Oleh karena itu, untuk para peserta lelang dapat melihat kondisi barang yang akan dibeli pada tanggal 16 hingga 19 November 2021 mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu.

“Untuk penjelasan tentang tata cara dan prosedur pembongkaran serta persyaratan jaminan pelaksanaan pembongkaran akan disampaikan pada saat aanwijzing (penjelasan). Setelah melalui proses tersebut kami menganggap semua calon peserta lelang mengetahui dan menyetujui hal-hal yang disampaikan pada saat aanwijzing,” tuturnya.

Untuk informasi, pelaksanaan aanwijzing akan dilakukan pada hari Jumat, 19 November 2021 mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB. Proses aanwijzing itu akan dilakukan di Balai Kota Among Tani Kota Batu. “Untuk peserta yang tidak hadir dalam proses aanwijzing tidak membatalkan kepesertaan lelang. Karena kami menganggap mereka sudah paham akan mekanismenya,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu, M Chori menyampaikan, sesuai teknis dan hasil komunikasi dengan tim penilaian KPKNL serta Diskumdag Kota Batu selaku pemakai barang dan memperhatikan usulan pedagang. Khusus rolling dor tidak termasuk barang yang akan dilelang.

“Banyak pedagang yang mengganti rolling dor secara mandiri. Sehingga sesuai usulan para pedagang, untuk rolling dor tidak termasuk barang yang akan dilelang. Maka sebelum bangunan diratakan, rolling dor bisa diambil terlebih dahulu oleh para pedagang,” tandasnya.(der)