Pemenang Lelang Bongkaran Pasar Terus Menagih Ganti Rugi ke Pemkot Batu

MALANGVOICE – Pihak pemenang lelang aset bongkaran Pasar Kota Batu terus menagih ganti rugi senilai Rp75 juta kepada Pemkot Batu. Sebagaimana diketahui, Aman Riadi ditetapkan KPKNL Malang sebagai pemenang lelang bongkaran aset pasar dengan nilai penawaran Rp2,1 miliar.

Munculnya kerugian itu lantaran pemenang lelang kehilangan 19 rolling door, 7 kusen berbahan alumunium dan 5 kayu penyangga kusen. Haknya itu raib dibawa pedagang yang berada di unit 5 Pasar Batu. Para pedagang mengambil hak pemenang lelang, ketika perpindahan menuju lokasi relokasi ke Jalan Sultan Agung.

Subaidi mengatakan, hilangnya hak pemenang lelang karena tumpang tindihnya surat pemberitahuan yang dikeluarkan UPT Pasar Batu yang berada di bawah naungan Diskumdag Batu. Subaidi merupakan rekanan pihak pemenang lelang yang bertugas mengawasi jalannya proses pembongkaran.

“Sebetulnya yang boleh membawa rolling door itu di unit 1 dan 2 karena pedagang memasang secara mandiri. Namun tindakan itu diikuti seluruh pedagang, baik di unit 3, 4 dan 5,” kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Batu agar haknya yang dibawa pedagang segera dikembalikan. Disepakati tenggat waktu pengembalian ditetapkan pada 5 Januari lalu.

“Pedagang yang unit 3 dan 4 sudah mengembalikan semua. Tapi yang berada di unit 5 belum sama sekali mengembalikan hak kami hingga saat ini,” tutur dia.

Karena hal itu, pihaknya menanggung kerugian berkisar Rp75 juta. Nilai itu cukup berarti baginya. Sehingga meminta Pemkot Batu tak menutup mata atas perihal itu. Sehingga, pihaknya pun mengirimkan surat klaim ganti rugi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu.

“Segala aturan prosedur lelang telah kami taati. Saat pelunasan pun, kami juga tidak ruwet. Maka, kami tak ingin ada saling lempar tanggung jawab menyikapi kerugian ini,” tegas dia.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait