Tenggat Waktu Berakhir, Puluhan Rolling Door Belum Dikembalikan

Proses pembongkaran Pasar Induk Kota Batu telah berjalan 35 persen (MG1)

MALANGVOICE – Pembongkaran bangunan-bangunan di Pasar Induk Kota Batu telah berjalan selama 11 hari oleh Aman Riadi selaku pemenang lelang bongkaran aset pasar.

Pembongkaran awal dimulai dari unit 4 yang merupakan sentra buah. Berlanjut ke unit 5 yang berada di belakangnya dan unit 3 yang berada di sisi barat. Di unit 3, proses pembongkaran melibatkan 36 pekerja dibantu dengan ekskavator untuk menjebol dinding-dinding.

Subaidi, rekanan pemenang lelang mengatakan, hingga kini, Rabu (5/1), proses pembongkaran berjalan 35 persen. Ia memperkirakan butuh waktu 1,5 bulan untuk meratakan seluruh gedung. “Diperkirakan, seluruh bongkaran berupa besi bisa mencapai 150 ton,” ujar dia.

Pihaknya juga telah menyisihkan 70 unit rolling door untuk dikembalikan kepada pedagang di unit 1 dan unit 2. Karena aset itu bukan hak pemenang lelang. Namun haknya berupa puluhan rolling door di unit 3 dan unit 5 masih belum dikembalikan para pedagang. Barang itu dibawa para pedagang saat pelaksanaan relokasi beberapa waktu lalu.

Pihak Pemkot Batu pun memberikan tenggat waktu yang berakhir pada Rabu, 5 Januari pengembalian rolling door di kedua unit itu. Subaidi mengatakan, ada 46 buah rolling door di unit 5. Namun pihaknya baru menerima 25 buah saja yang dikembalikan sejumlah pedagang.

Selain itu, ada lima unit atap di lokasi yang sama dibawa pedagang dan belum dikembalikan. Lalu ada sembilan unit alumunium yang dibawa dan hanya kembali dua unit. Sedangkan tujuh unit lainnya belum dikembalikan.

“Jika rolling door yang sudah dibawa tidak dikembalikan kami bisa rugi ratusan juta. Karena saat pertemuan di kantor KPKNL Malang beberapa waktu lalu, dijelaskan kepada kami bahwa untuk rolling door di unit l dan ll tak sepenuhnya milik kami. Sedangkan di unit lainnya merupakan hak kami,” ujar Subaidi.

Sementara itu, Kepala UPT Pasar Induk Kota Batu, Agus Suyadi menyampaikan jika rolling door di unit 3 dan unit 5 telah dikembalikan seluruhnya oleh para pedagang. Hal itu ditunjukkan pula dengan bukti serah terima pengembalian yang diserahkan pemenang lelang kepada pedagang bersangkutan.

“Selasa petang kemarin (4/1), sudah dikembalikan semuanya. Jadi sudah beres tidak ada masalah lagi,” kata Agus usai mendampingi Kementerian PUPR dan pemenang tender, PT Sasmito yang melakukan pengukuran area proyek (Rabu, 5/1).

Menurutnya, sejumlah pedagang yang membawa rolling door di unit 3 dan 5 karena ketidaktahuan mereka. Mereka mengira diperkenankan membawanya layaknya para pedagang di unit 1 dan unit 2.

“Baru setelah ada pemberitahuan dari kami, pedagang di unit 3 dan unit 5 mengembalikan. Bahkan ada yang dikembalikan pada Jum’at lalu (31/12/21),” terang Agus.

Ia menambahkan, jika tak semua pedagang di unit 1 dan unit 2mengambil rolling door. Sekalipun itu hak mereka. Ada sekitar 20 rolling door dari unit itu yang ditinggalkan pedagang. “Mungkin nggak dibutuhkan lagi. Karena nantinya ketika revitalisasi sudah selesai, rolling doornya sudah baru,” seru dia.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso menyatakan, berdasarkan perhitungan yang telah pihaknya lakukan, total rolling door yang dibawa pulang pedagang dari unit 3 dan 5 sebanyak 68 biji. Sebab itu, dirinya memberikan waktu hingga 5 Januari mendatang untuk mengembalikan rolling door.

“Aset tersebut sudah kami jual secara lelang. Pemenang lelang juga sudah melakukan pembayaran di depan. Sebab itu rolling door yang ada di unit tersebut merupakan hak pemenang lelang,” ujar Punjul.

Sedangkan untuk unit l dan ll, sedari awal memang tak dimasukkan di dalam nilai lelang. Karena rata-rata pedagang di unit tersebut membeli rolling door secara mandiri. Meski begitu, sempat terjadi gejolak antara pedagang dan pemenang lelang terhadap kepemilikan rolling door tersebut.(der)