Pemkab Malang Diberi Waktu Dua Pekan untuk Selesaikan Urusan Sumber Wendit

Kemelut MoU Pemkab-PDAM Kota Malang

Ketua Komisi A, Didik Gatot Subroto saat hearing dengan masyarakat Desa Bocek. (Miski)

MALANGVOICE – DPRD Kabupaten Malang mulai pesimis perselisihan terkait Sumber Wendit oleh PDAM Kota Malang, bisa selesai bulan ini.

Pesimis tersebut muncul setelah Wali Kota Malang, HM Anton dan Sekretaris Daerah, Wasto, akan lebih fokus terhadap kasus yang kini ditangani KPK. Meski begitu, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Ketua Komisi A, Didik Gatot Subroto, memberi tenggat waktu dua pekan bagi Pemkab Malang untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Jika tidak, kata dia, masalah ini tidak kunjung selesai.

“Kami beri waktu dua minggu. Pemkab Malang harus bisa selesaikan. PDAM Kota Malang harusnya proaktif,” katanya kepada MVoice.

Didik tetap ngotot kontribusi PDAM Kota Malang dikisaran Rp 800 sampai Rp1.400 per meter kubiknya. Jika hal demikian tidak disepakati, maka jalan terakhir yakni mengambil alih pengelolaan sepenuhnya.

Nantinya, PDAM Kota Malang membeli dari PDAM Kabupaten Malang. Sebagaimana yang diterapkan di Sumber Pitu. PDAM Kota Malang membayar Rp 610 per meter kubiknya.

“Dewan akan ambil langkah lain jika sampai akhir bulan ini belum ada titik temu. Kami yang justru dirugikan, lebih baik pengelolaannya dibawah PDAM Kabupaten Malang,” tandasnya.

Sebelumnya, peggunaan Sumber Wendit sebagai salah satu sumber yang digunakan PDAM Kota Malang untuk pelanggannya. MoU tersebut berlaku hingga 2020 dan tiap tiga tahun sekali dilakukan peninjauan kerja sama.

Saat ini PDAM Kota Malang hanya membayar Rp 80 rupiah per meter kubik ke Kabupaten Malang. Nilai tersebut dirasa amat kecil dibanding besaran biaya yang dipatok PDAM ke masyarakat.


Reporter: Miski
Editor: Deny Rahmawan
Publisher: Yuliani Eka Indriastuti