MALANGVOICE – Pemkot Malang segera menyiapkan insentif bagi pemilik cagar budaya. Ini menyusul bakal diterapkannya Perda Cagar Budaya, usai pengesahan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (3 /1).
“Ini merupakan konsekuensi penerapan Perda, harus dilaksanakan. Dalam Undang-undang juga diatur, bahwa pemerintah daerah harus memberikan insentif, misalnya bagi bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya,” ungkapnya.
Insentif ini, lanjut mantan anggota DPRD Kota Malang ini, wajib digunakan untuk perawatan atau renovasi tanpa merubah substansi cagar budaya yang bersangkutan. Meski begitu, rencana ini masih perlu proses panjang.
Sutiaji memaparkan, Pemkot lebih dulu menyiapkan payung hukum sebagai landasan pelaksanaan secara teknis. “Maka perlu SK (Surat Keputusan) Wali Kota untuk selanjutnya,” imbuhnya.
Keberadaan Perda Cagar Budaya sendiri, menurut Sutiaji amat dibutuhkan. Apabila, Kota Malang termasuk peserta Kota Pusaka Nusantara. Dalam hal ini, Kota Malang tergolong memiliki banyak peninggalan sejarah dari masa lampau.
“Ke depan kami ingin laksanakan Tri Bina Cita. Saat ini saja, dari tiga daerah di Malang Raya, situs cagar budaya yang masih ada banyak justru di Kota Malang, sehingga bisa jadi salah satu destinasi wisata,” pungkasnya.(Coi/Aka)