Pelaku Penabrak Mukidi dan Bambang Tak Bermaksud Melarikan Diri

Mobil yang digunakan pelaku saat menabrak korban hingga tewas. (Istimewa)
Mobil yang digunakan pelaku saat menabrak korban hingga tewas. (Istimewa)

MALANGVOICE – Pelaku penabrak Mukidi (60) dan Bambang (23) di Jalan Mayjen Sungkono, Kedung Kandang, masih diperiksa polisi. Penabrak menyerahkan diri pada Jumat (29/11) malam usai tabrakan terjadi pagi harinya.

Penabrak berinisial KAP (18) warga Perum Cempaka Putih. Ia diantar keluarganya ke kantor Unit Laka Polresta Malang Kota untuk menyerahkan diri beserta mobil Pajero N-1944-AF warna putih.

Baca Juga: Bapak dan Anak Jadi Korban Tabrak Lari di Kedung Kandang

“Sementara kami amankan yang bersangkutan sambil diinterogasi sesuai prosedur. Kami juga periksa saksi yang melihat kejadian itu,” kata Kanit Laka Polresta Malang Kota, Iptu Deddy Catur, Sabtu (30/11).

Deddy menjelaskan, pelaku bukan sengaja melarikan diri usai menabrak dua korban itu hingga tewas. KAP yang masih mahasiswi semester pertama di PTS ini hanya takut.

KAP juga mengaku tak sengaja menabrak Mukidi dan Bambang saat itu. KAP kemudian pulang ke rumahnya di Perum Cempaka Putih.

“Jadi pelaku sama temannya sama-sama perempuan habis tugas di kampus dan ingin pulang. Setelah menabrak, pelaku tidak kabur, tapi mengaku takut tidak tahu berbuat apa,” katanya.

Deddy juga menegaskan bahwa pelaku tidak dalam keadaan mabuk atau pengaruh minuman keras.

Beruntung ada saksi yang mengejar mobil KAP usai tabrakan terjadi. Setelah diketahui plat nomornya, polisi melacak dan diketahui KAP merupakan warga Perum Cempaka Putih.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk mengawasi rumah pelaku. Hal itu dilakukan karena saat polisi mendatangi rumah pelaku terlihat kosong meski ada mobilnya di dalam pagar.

“Kami hanya praduga tak bersalah saja mendatangi rumah pelaku. Namun saat anggota mengetuk rumahnya, tidak ada jawaban dari dalam,” lanjut Deddy.

Baca Juga: Terduga Pelaku Tabrak Lari di Kedung Kandang Menyerahkan Diri ke Polisi

“Kami kemudian berkoordinasi dengan ketua RT setempat. Beruntung orangtua pelaku bersikap kooperatif dan mau datang ke kantor Unit Laka untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Kini KAP masih berada di kantor Unit Laka Polresta Malang Kota. KAP bisa terancam hukuman pidana apabila terbukti lalai dalam berkendara hingga kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia.(Der/Aka)