Paguyuban Parkir Lama RS Saiful Anwar Mengaku Banyak Merugi, Minta Lelang Dihentikan

Paguyuban Parkir lama RS Saiful Anwar. (Istimewa)

MALANGVOICE – Paguyuban juru parkir RS Saiful Anwar mengaku banyak mengalami kerugian setelah pengelolaan parkir dipegang pihak rumah sakit.

Pengelola Lama Parkir RSSA Malang yang juga pendiri paguyuban parkir RSSA, Rafel Maulana Malik Ibrahim, mengatakan, kerugian dialami setelah 2,5 tahun parkir dikelola rumah sakit, karena terakhir komunikasi pada Desember 2020.

Karena diambil alih langsung oleh pihak rumah sakit kata dia, pengelola lama parkir RSSA Malang mengalami banyak kerugian. Terlebih puluhan jukir sudah di tempat tersebut hampir 26 tahun.

Baca Juga: KA Majapahit New Generation Mulai Beroperasi Hari Ini

Kejaksaan Dalami Dugaan BRI Kota Batu Menyalurkan KUR Mikro Fiktif

“Mulai belum terbentuknya gedung parkir seperti ini, kita dulu dipasrahi langsung oleh Pemkot Malang untuk mengelola di sini. Karena ibarat warga Malang dapat pekerjaan,” katanya.

Selain itu, Rafel menyebut ada kerugian lain, yakni pegelola parkir lama tidak mendapat THR dan upah yang diterima jauh dari ketentuan.

“Masalah gaji jauh di bawah UMR Kota Malang. Di sini teman-teman selama satu bulan dikalkulasi Rp1,8 juta. Itupun kalau masuk full. Jadi, di sini kalau izin tidak masuk karena sakit tidak ada,” sebutnya.

Selain itu masalah pengakhiran kontrak juga dikatakan Rafel cacat hukum. Menurutnya dalam draft klausul kontrak bersama rumah sakit, untuk pemutusan kontrak sebenarnya ada pemanggilan enam bulan terlebih dahulu.

Namun, hanya beberapa minggu, pengelola lama diputus kontrak oleh pihak rumah sakit. Pihaknya juga meminta kepada RSSA Malang agar menghentikan proses lelang karena pemutusan kontrak cacat hukum.

“Kami selaku pengelola lama di sini siap menggerakkan masa lebih massif lagi. Agar pengelolaan kembali kepada kami. Yang kedua lelang ini agar berhenti. Karena lelang ini sangat kurang terbuka,” tegasnya.

Rafel juga menyayangkan pernyataan dari Wadir RS Saiful Anwar Henggar Sulistiarto yang menyebutkan pengelolaan parkir tersebut dilakukan secara swakelola.

“Menurut saya banyak statement dari Bapak Wadir RSSA yang keliru. Jadi, selama ini di sini bukan swakelola. Bahasanya kemarin bukan transisi sebenarnya untuk mengecek keuangan,” jelasnya.

Karena itu, sebagai langkah selanjutnya dari pihak pengelola lama parkir RSSA Malang kata ia akan mengambil jalur hukum. “Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman pengacara untuk melakukan gugatan ke PTUN,” tuturnya.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Wadir RSSA Malang Henggar Sulistiarto irit komentar. “Lelang sudah kredible karena sesuai persyaratan dan ketentuan,” singkatnya.(der)