Maksimalkan PAD Sektor Parkir, Pemkot Malang Segera Bentuk BUMD

Ilustrasi Parkir

MALANGVOICE – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus menangani Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir bakal segera dibentuk. Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) optimistis dengan BUMD mampu memaksimalkan PAD.

Kepala Dishub Kota Malang Kusnadi mengatakan, rencana pembentukan BUMD khusus sektor parkir terus dimatangkan. Koordinasi dengan DPRD Kota Malang juga intens dilakukan. BUMD khusus parkir harapannya dapat memaksimalkan dan fokus pada tugas tersebut, yang selama ini diemban Dishub.

Baca Juga: Lebih Praktis, Dewan Beri Lampu Hijau BUMD Khusus Parkir

“Jadi Dishub akan bisa lebih konsentrasi untuk mengatur lalu lintas, terutama kemacetan,” kata Kusnadi ditemui MVoice beberapa waktu lalu.

Kusnadi menambahkan, keputusan untuk memecah bidang parkir dari kelembagaan Dishub bukan didasari karena tak sanggup alias kualahan menata lahan parkir. Namun, menurutnya, lebih untuk mengonsentrasikan potensi yang ada pada satu titik. Selain itu, pihaknya kini tengah merumuskan peraturan daerah (perda) khusus lalu lintas angkutan jalan (LLAJ) yang akan menambah konsentrasi baru dari Dishub.

“Rencananya memang sudah dipastikan untuk direalisaikan tahun depan,” sambung dia.

Lahan parkir, lanjut dia, yang ada di Kota Malang tercatat ada total 553 lahan parkir. Kemudian, ada sekitar 2.000 juru parkir (jukir) yang menjadi tanggungjawab Dishub Kota Malang. Maka, jika BUMD tersebut terealisasi, pihaknya optimistis jumlah lahan parkir nantinya dapat terus bertambah dan tertata dengan baik.

“Kota Malang terus berkembang, pasti nanti akan ada penambahan titik. Sehingga memang perlu ada pengelolaan baru,” ujarnya.

PAD Kota Malang dari sektor parkir bahkan akan dapat melebihi dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 7,5 Miliar dalam APBD-P 2018. Naik sekitar 400 juta dari target awal Rp 7,1 Miliar.

Tidak hanya itu, nasib jukir juga terus dipertahankan melalui BUMD tersebut. Namun, jukir yang diketahui ilegal alias liar bakal ditindak sesuai aturan berlaku.

“Sementara untuk titik yang ilegal, sudah pasti akan kami beri tindakan tegas. Bahkan sering kami Tipiring (tindak pidana ringan). Terakhir ada titik parkir nakal di daerah Pasar Besar sesuai hasil sidak Komisi C DPRD Kota Malang,” pungkasnya.(Hmz/Aka)